Pil Ekstasi 3 in 1 yang Dproduksi di Cibinong Punya Daya Rusak Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Polisi memastikan pil ekstasi '3 in 1' yang diproduksi pabrik narkoba rumahan di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, masuk kategori sangat berbahaya. Selain memberikan efek fly kepada pengguna, pil ekstasi ini memiliki daya rusak kuat dibandingkan ekstasi jenis lain.
"Biasanya ekstasi hanya stimulan tapi ini sampai stimulasi, depresi, dan halusinasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, saat merilis pengungkapan pabrik ekstasi tersebut, Senin (24/9/2018).
Menurut Hengki, jenis ekstasi ini termasuk langka dan pertama kali ditemukan. Ekstasi jenis ini memiliki daya rusak yang kuat dibanding ektasi lain karena kandungannya terdiri atas methapethamine, ketamine, ephidrine, kafein, dan fosfor.
Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Sodiq Pratomo menambahkan, peracik esktasi 3 in 1 ini mencampurkan beragam senyawa kimia yang berdampak buruk bagi otak manusia. Ekstasi 3 in 1 disebut sebagai jenis narkoba baru karena dinilai dari dampak beragam yang ditimbulkan oleh pengguna.
"Dampak enggak karuan, bisa halusinasi, exciting, tidur, ini sungguh memprihatinkan dan efek akhirnya akan merusak otak," kata Sodiq.
Sebutan 3 in 1 pada ekstasi ini didapat dari tiga jenis narkoba yang dijadikan dalam satu butir. Pertama, stimulan dengan jenis kafein yang membuat pengguna merasa kegirangan yang berlebihan. Kedua, halusinogen yang membuat penggunanya berhalusinasi. Ketiga, depresan yang biasa dijadikan sebagai obat penenang.
"Dia (pelaku) ini mencampurkan tiga-tiganya, makanya disebut 3 in 1," katanya. (Baca juga: Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Digerebek usai Berhubungan Badan)
Tersangka meracik ekstasi menggunakan bahan-bahan yang dipesan melalui jaringan gelap internasional yang saat ini masih dalam penelusuran polisi. Sementara alat peracikan yang digunakan didapat dari penjualan bebas alat farmasi pembuatan pil.
"Bahannya dibatasi peredarannya, karena biasanya untuk obat sesak nafas. Memamg alat farmasi mesin pemcetak semi automatic tapi dimanfaatkan sama dia," jelas Sodiq.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik ekstasi di salah satu rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 September 2018 dini hari.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pemilik rumah berinisial AUP (40) bersama alat pembuat ekstasi serta ribuan pil ekstasi yang siap edar. (Baca juga: Terungkapnya Pabrik Ekstasi di Bogor Berawal dari Sepasang Kekasih)
Dalam rangkaian operasi pengungkapan narkoba ini, Polres Metro Jakarta Barat turut mengamankan sabu sebanyak 168 gram, ekstasi 4.000 butir, 1 pake ganja, dan pil eximer 2.000 butir.
Selain itu, disita bahan baku pembuat ekstasi, diantaranya bubuk gram cafeein 1.274 gram, bubuk avicel 4.751 gram, epheridrine 136 gram, bubuk key 136 gram, red posfor 1.800 gram, pewarna bubuk 250 gram, dan 3 botol pewarna cair.
Ada juga alat produksi yang diamankan berupa tiga mesin cetak ekstasi merk TDP-O buatan China, 3 timbangan elektrik, 1 buah kalkulator, dan 3 unit handphone alat komunikasi.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. SI dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara AP dan SR dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Biasanya ekstasi hanya stimulan tapi ini sampai stimulasi, depresi, dan halusinasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, saat merilis pengungkapan pabrik ekstasi tersebut, Senin (24/9/2018).
Menurut Hengki, jenis ekstasi ini termasuk langka dan pertama kali ditemukan. Ekstasi jenis ini memiliki daya rusak yang kuat dibanding ektasi lain karena kandungannya terdiri atas methapethamine, ketamine, ephidrine, kafein, dan fosfor.
Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Sodiq Pratomo menambahkan, peracik esktasi 3 in 1 ini mencampurkan beragam senyawa kimia yang berdampak buruk bagi otak manusia. Ekstasi 3 in 1 disebut sebagai jenis narkoba baru karena dinilai dari dampak beragam yang ditimbulkan oleh pengguna.
"Dampak enggak karuan, bisa halusinasi, exciting, tidur, ini sungguh memprihatinkan dan efek akhirnya akan merusak otak," kata Sodiq.
Sebutan 3 in 1 pada ekstasi ini didapat dari tiga jenis narkoba yang dijadikan dalam satu butir. Pertama, stimulan dengan jenis kafein yang membuat pengguna merasa kegirangan yang berlebihan. Kedua, halusinogen yang membuat penggunanya berhalusinasi. Ketiga, depresan yang biasa dijadikan sebagai obat penenang.
"Dia (pelaku) ini mencampurkan tiga-tiganya, makanya disebut 3 in 1," katanya. (Baca juga: Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Digerebek usai Berhubungan Badan)
Tersangka meracik ekstasi menggunakan bahan-bahan yang dipesan melalui jaringan gelap internasional yang saat ini masih dalam penelusuran polisi. Sementara alat peracikan yang digunakan didapat dari penjualan bebas alat farmasi pembuatan pil.
"Bahannya dibatasi peredarannya, karena biasanya untuk obat sesak nafas. Memamg alat farmasi mesin pemcetak semi automatic tapi dimanfaatkan sama dia," jelas Sodiq.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik ekstasi di salah satu rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 September 2018 dini hari.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pemilik rumah berinisial AUP (40) bersama alat pembuat ekstasi serta ribuan pil ekstasi yang siap edar. (Baca juga: Terungkapnya Pabrik Ekstasi di Bogor Berawal dari Sepasang Kekasih)
Dalam rangkaian operasi pengungkapan narkoba ini, Polres Metro Jakarta Barat turut mengamankan sabu sebanyak 168 gram, ekstasi 4.000 butir, 1 pake ganja, dan pil eximer 2.000 butir.
Selain itu, disita bahan baku pembuat ekstasi, diantaranya bubuk gram cafeein 1.274 gram, bubuk avicel 4.751 gram, epheridrine 136 gram, bubuk key 136 gram, red posfor 1.800 gram, pewarna bubuk 250 gram, dan 3 botol pewarna cair.
Ada juga alat produksi yang diamankan berupa tiga mesin cetak ekstasi merk TDP-O buatan China, 3 timbangan elektrik, 1 buah kalkulator, dan 3 unit handphone alat komunikasi.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. SI dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara AP dan SR dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)