Hendak Tawuran, 98 Pelajar dari 5 Sekolah Diciduk Polisi

Selasa, 18 September 2018 - 15:41 WIB
Hendak Tawuran, 98 Pelajar dari 5 Sekolah Diciduk Polisi
Hendak Tawuran, 98 Pelajar dari 5 Sekolah Diciduk Polisi
A A A
BOGOR - Puluhan pelajar dari beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Bogor dan Depok diciduk Polres dan Polsek Gunung Putri. 98 pelajar itu diduga hendak melakukan tawuran.

Kapolsek Gunungputri, Kompol Yudi Kusyadi mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari warga Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin 17 September 2018 sekitar pukul 17.30 WIB, bahwa di lapangan Sepakbola Gang Asem RT02/12 terdapat ratusan pelajar yang diduga tawuran. Bahkan, kata dia, pelajar dari lima sekolah yang ditangkap ini sudah mempersiapkan pemberangkatan dengan menyewa 2 bus sebesar Rp600 ribu.

"Untuk domisili para pelajar yang ditangkap ini hanya ada 4 siswa berasal dari Kabupaten Bogor. Sebagian besar sebanyak 94 siswa berdomisili luar Kabupaten Bogor. Aksi tawuran pelajar itu diduga adanya peran para alumni," ungkapnya di Bogor, Selasa (18/9/2018).

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading yang turut hadir memberikan pengarahan langsung kepada para pelajar yang diamankan. Dia mengatakan akan menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran, terlebih sempat menimbulkan korban jiwa seperti di Cileungsi dan Cibinong beberapa waktu lalu.

"Dari kejadian kemarin, kita memanggil stakeholder hingga unsur masyarakat untuk mengumpulkan informasi langsung, jadi kita temukan para pelajar yang suka tawuran berawal dari nongkrong-nongkrong di pinggir jalan dan peran dari para alumninya," terang Dicky.
Hendak Tawuran, 98 Pelajar dari 5 Sekolah Diciduk Polisi
Pihaknya juga telah menangkap pelaku tawuran antar pelajar MTS AL HUDA Cibinong dan SMP AL NUR Cibinong melawan SMP PGRI 1 yang mengakibatkan KY (14), salah seorang pelajar tewas.

"Korban meninggal dunia akibat luka bacok yang terjadi pada tanggal 14 September 2018 pada pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 43 depan SPBU Cibinong Kelurahan Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor," terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, menurutnya, mereka tawuran sudah direncanakan dan melakukan tawuran tidak menggunakan baju seragam melainkan baju bebas.

"Saat itu juga kami langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial IS, 15, dan SM, 15, dari SMP Al Nur dan satu orang lagi masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. "Karena para pelaku masih dibawah umur maka kita melakukan juga sistem perlindungan anak bekerjasama dengan BAPAS Bogor," ujarnya.

Para pelaku pembacokan hingga menewaskan salah satu pelajar SMP di Kabupaten ini akan dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 ayat (3) KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12 Darurat/tahun 1951.

"Rata-rata barang bukti yang disita adalah senjata tajam antara lain 4 bilah celurit, parang, dan dua unit sepeda motor serta pakaian putih milik korban," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5740 seconds (0.1#10.140)