Polisi Tolak Izin Richard Muljadi Nikah di Gereja Katedral

Senin, 17 September 2018 - 18:05 WIB
Polisi Tolak Izin Richard Muljadi Nikah di Gereja Katedral
Polisi Tolak Izin Richard Muljadi Nikah di Gereja Katedral
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak mengizinkan Richard Muljadi untuk menikah di Gereja Katedral, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Walaupun Richard berencana melangsungkan pernikahannya di Gereja Katedral September 2018.

"Iya ada surat permohonan nikah di Gereja Katedral, September ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, kata dia, pihaknya tidak akan memberikan izin permintaan Richard tersebut. Richard hanya diizinkan melangsungkan pernikahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Sudah saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kita lengkap, ada Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim. Sudah saya pimpin gelarnya, saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar Rutan Polda," katanya.

Dia menambahkan, jika ingin menikah, Richard harus mengikuti apa yang dilakukan tahanan lain, yakni di lingkungan rutan. Jika berkenan, polisi tentu akan mengizinkannya.

"Kalau mau menikah seperti yang lainnya silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan. Intinya kan sah di mata hukum dan sah di mata agama, dua hal tersebut penekanannya," kata Suwondo.

Namun, hingga kini belum ada jawaban dari pihak Richard. Sehingga, sejauh ini tidak dapat dipastikan apakah Richard mau melangsungkan pernikahan di Polda Metro Jaya atau tidak.

"Itu yang kita sampaikan. Belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Intinya tidak ada pernikahan di luar area Polda," pungkasnya. (Baca Juga: Gunakan Kokain, Richard Muljadi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sekadar diketahui, Richard Muljadi merupakan tersangka kasus narkotika jenis kokain. Dia dibekuk polisi di toilet salah satu restaurant kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus 2018.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4058 seconds (0.1#10.140)