Dituduh Curi HP, Dua Pemuda di Bekasi Dipukuli dan Nyaris Dibakar

Jum'at, 14 September 2018 - 17:02 WIB
Dituduh Curi HP, Dua Pemuda di Bekasi Dipukuli dan Nyaris Dibakar
Dituduh Curi HP, Dua Pemuda di Bekasi Dipukuli dan Nyaris Dibakar
A A A
JAKARTA - Dua orang pemuda menderita luka parah disekujur tubuhnya setelah dikeroyok tujuh orang di Toko Donat Madu Cihajung, Perumahan Puri Cendana, Desan Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, korban Chendy Alfi Syahirin (18) dan Benny Hendriek Andries (15) harus dilarikan kerumah sakit terdekat.

Keduanya dituduh mencuri handphone oleh ketujuh orang tersebut. Chendy menderita luka memar di bagian mata sebelah kiri, luka pada bagian kepala belakang, luka lutut sebelah kiri, serta luka bagian pelipis mata kanan dan kiri. Sedangkan Beny mengalami luka di telinga kiri, dan di bagian kepala sebelah kanan.

Menjadi korban pengeroyokan, kedua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah meminta keterangan korban dan saksi, para pelaku langsung diamankan petugas dibeberapa tempat berbeda.

"Kami amankan tujuh orang tersangka pengeroyokan," ujar Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko kepada wartawan, Jumat ( 14/9/2018).

Ketujuh tersangka yang diamankan itu diantaranya, BS (24), JP (19), RS (18), MRA (16), IL (16), TS (16), dan AI (17). Menurut dia, kedua korban itu dibawa dan langsung dipukuli bersama-sama. Bahkan, korban sempat disiram bensin dan nyaris dibakar. "Korban sempat diselamatkan warga, dan dibawa kerumah sakit terdekat," katanya.

Rahmat menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat 31 Agustus 2018 lalu, korban diajak menginap oleh temannya IL yang juga ikut mengeroyok di toko donat itu. Kemudian, salah satu karyawan mengaku kehilangan handphone. Tersangka kemudian melihat CCTV di seberang toko. Saat dilihat, kedua korban ada di rekaman CCTV.

Tersangka tak melaporkan kedua korban ke polisi, bahkan tak memberikan kesempatan kepada kedua korban untuk menjelaskan kejadian itu.

Bahkan, tidak ditemukan barang buktinya. Ada pun barang bukti yang disita, berupa dua potong kaus warna hitam yang disiram bensin. Atas tindakan ketujuh pelaku pengeroyokan, dikenakan pasal 170 KUHP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5588 seconds (0.1#10.140)