Diperiksa 15 Jam, Polisi Tangguhkan Penahanan Nur Mahmudi

Jum'at, 14 September 2018 - 10:13 WIB
Diperiksa 15 Jam, Polisi Tangguhkan Penahanan Nur Mahmudi
Diperiksa 15 Jam, Polisi Tangguhkan Penahanan Nur Mahmudi
A A A
DEPOK - Penyidik Polresta Depok mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Nur Mahmudi jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka Sukamaju Baru, Tapos, Depok.

Penangguhan penahanan dikabulkan setelah Nur Mahmudi selesai menjalani pemeriksaan hampir 15 jam di Mapolresta Depok. “Kami mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Tentunya Pak Nur akan kooperatif jika memang dipanggil kembali,” ujar kuasa hukum Nur Mahmudi, Lim Abdul Halim, di Depok, Jumat (14/9/2018).

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Nur Mahmudi secara maraton sejak Kamis (13/9/2018), pukul 09.00 WIB hingga 23.40 WIB.Penyidik mengajukan 64 pertanyaan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu seputar pembebasan lahan Jalan Nangka, yang merupakan akses masuk menuju apartemen Green Lake View. ( Baca Juga: (Baca juga: Kronologis Penetapan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Dugaan Korupsi)
Sebelumnya, Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar dari total Rp17 miliar anggaran APBD untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. (Baca juga: Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6346 seconds (0.1#10.140)