Jadi Tersangka, Mantan Sekda Depok Diperiksa Nyaris 8 Jam

Rabu, 12 September 2018 - 18:25 WIB
Jadi Tersangka, Mantan Sekda Depok Diperiksa Nyaris 8 Jam
Jadi Tersangka, Mantan Sekda Depok Diperiksa Nyaris 8 Jam
A A A
DEPOK - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Harry Prihanto hingga kini masih diperiksa penyidik Polresta Depok. Meski pemeriksaan sudah berjalan nyaris delapan jam, namun Harry belum juga keluar dari ruangan penyidik untuk istirahat, salat dan makan (isoma).

Harry mulai masuk ke ruang penyidik sejak pukul 08.30 WIB. Dia diperiksa di Unit Tipikor Polresta Depok. Harry menjalani pemeriksaan dengan sejumlah pertanyaan. Hingga saat ini Harry sudah 7,5 jam berada di ruang penyidik.

"Iya betul masih diperiksa. Masih (diperiksa). Belum selesai," kata salah seorang penyidik di Mapolresta Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/9/2018).

Mengenai bagaimana teknis pemeriksaan dan materi penyidikan, penyidik tidak menjawab. Penyidik hanya menegaskan, bahwa Harry masih terus menjalani pemeriksaan. Ketika ditanya apakah Harry akan langsung ditahan atau tidak, penyidik pun tidak menjawab pasti. "Nanti saja. Kan kita laporan dahulu," ujarnya.

Jadwal pemeriksaan hari ini hanya Harry saja. Sedangkan untuk Nur Mahmudi rencananya diperiksa Kamis 13 September 2018 besok. Keduanya diduga melakukan tindakan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. (Baca Juga: Mantan Sekda Depok Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Depok
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp10,7 miliar. Pelebaran jalan tersebut sudah didelegasikan pada pihak swasta. Namun penyidik mendapatkan fakta bahwa ada penggelontoran dana dari APBD Depok tahun 2015 untuk proyek tersebut.

Penyidik pun mengumpulkan bukti dan saksi. Setelah dirasa cukup bukti akhirnya penyidik menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka. "Ditetapkan tersangka pada 20 Agustus. Penyelidikan dimulai November 2017," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6024 seconds (0.1#10.140)