Dilaporkan M Taufik, Komisioner KPU DKI Beberkan Aturan Pencalegan

Selasa, 11 September 2018 - 10:15 WIB
Dilaporkan M Taufik, Komisioner KPU DKI Beberkan Aturan Pencalegan
Dilaporkan M Taufik, Komisioner KPU DKI Beberkan Aturan Pencalegan
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Mohammad Taufik, melalui kuasa hukumnya melaporkan tujuh komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Ketujuh komisioner KPU DKI Jakarta dilaporkan dengan sangkaan melanggar konstitusi karena tidak menjalankan putusan Bawaslu soal caleg mantan narapidana korupsi.

Salah satu komisioner KPU DKI Jakarta yang dilaporkan, Betty Epsilon Idroos, ‎menegaskan bahwa pihaknya sudah sesuai aturan tidak meloloskan proses administrasi M Taufik sebagai bakal caleg 2019. Ia menerangkan, proses administrasi yang dilakukan KPU DKI sudah sesuai aturan KPU RI. (Baca: Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi )

"Segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang kami lakukan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku," kata Betty kepada Okezone, Selasa (10/9/2018).

Ia pun membeberkan mekanisme pencalonan yang harus dilengkapi oleh para bakal calon angggota legislatif untuk Pileg 2019. Di mana pada proses awal pendaftaran, para bakal caleg harus mengisi‎ formulir yang telah disediakan sesuai dengan persyaratan dan aturan berlaku.

"Sebagai peserta pemilu yakni parpol juga ada syarat pencalonan yakni model B, B1, B2, dan B3 yang ditandatangani oleh ketua dan sekretar‎is parpol sebagai dokumen syarat pencalonan pada setiap tingkatan termasuk Provinsi DKI Jakarta," paparnya.

Betty menjelaskan, pada formulir B3 sendiri terdapat aturan yang menjelaskan bahwa kader yang dicalonkan untuk ikut Pileg 2019 bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau pelaku korupsi.

"Pada form B3 yang ditandatangani ketua DPW yang juga calon di atas materai di mana yang bersangkutan juga sudah bertandatangan disampaikan bahwa dalam proses seleksi bakal calon menjamin seluruh calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi," tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Betty, sanksi yang diberikan kepada M Taufik merupakan aturan yang sudah disepakati bersama. Dalam hal ini, Betty merujuk pada peraturan KPU RI.

"Jika melanggar maka bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang akan diajukan atau bakal calon dalam DCS atau calon dalam DPT bahkan jika yang bersangkutan terpilih," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7291 seconds (0.1#10.140)