Bocah SD Tertancap di Pagar, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana

Senin, 10 September 2018 - 19:16 WIB
Bocah SD Tertancap di Pagar, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana
Bocah SD Tertancap di Pagar, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana
A A A
JAKARTA - Peristiwa tertancapnya dagu bocah kelas 4 SD bernama Fikri Aditya Saputra di Jalan Mahono, Senen, Jakarta Pusat, dinyatakan tidak ada unsur pidana. Kejadian itu murni kecelakaan yang dialami bocah berusia 10 tahun tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Petrus mengatakan, telah memeriksa pemilik rumah dan para saksi yang terdiri dari pedagang sekitar lokasi serta teman-teman korban."Tidak ada unsur pidana. Jadi murni kecelakaan pribadi karena dia terpeleset," kata Petrus di Polsek Senen, Senin (10/9/2018).

Dia menambahkan, korban berujar kepada temannya bahwa ada bola yang tertinggal di dalam rumah milik Adriana. Fikri pun nekat memanjat pagar rumah.( Baca: Nyangkut di Pagar, Dagu Bocah Tertancap Besi hingga Menembus Mulut )

"Anak itu inisiatif naik. Besi pagar menusuk dagu dan menembus ke mulut. Informasinya dia mau ngambil bola di dalam ambil bola dia," ujarnya. Setelah tertancap, korban pun dibantu evakuasi ke RSPAD Gatot Soebroto untuk mendapatkan perawatan medis.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4853 seconds (0.1#10.140)