Mengaku Sudah Clear, Harry Pertanyakan Kasus dari Polisi

Rabu, 05 September 2018 - 18:16 WIB
Mengaku Sudah Clear, Harry Pertanyakan Kasus dari Polisi
Mengaku Sudah Clear, Harry Pertanyakan Kasus dari Polisi
A A A
DEPOK - Kuasa Hukum Harry Prihanto, Ahmar Ikhsan Rangkuti mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari kliennya, anggaran proyek pelebaran di Jalan Nangka tahun 2015 sudah tidak ada masalah.

"Intinya beliau menyampaikan bahwa ada pelaksanaan penganggaran proyek itu, sebenarnya sudah clear," kata Ahmar di Depok, Rabu (5/9/2018).

Maka itu, kata dia, kliennya mengaku heran dengan kasus yang diangkap polisi. "Menurut beliau (Harry) sudah clear. Tapi kita tidak tahu kasusnya dari pihak kepolisian seperti apa," tegasnya.

Dirinya akan menjelaskan duduk perkara kasus tersebut dalam pendampingan terhadap mantan pejabat tinggi Pemkot Depok pekan depan.

"Itu nanti kita lihat karena posisinya kita baru dapat kuasa kemarin jadi belum dan kita liat posisi kasusnya seperti apa, kita akan lakukan proses pendampingan pekan depan," katanya.

Sekadar diketahui, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Tapos, Depok. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan polisi, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. (Baca Juga: Rabu, Polisi Periksa Nur Mahmudi Ismail sebagai Tersangka(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6294 seconds (0.1#10.140)