Dirut Ditahan Kejari, PPJ Akui Salah dan Minta Keringanan

Selasa, 04 September 2018 - 19:05 WIB
Dirut Ditahan Kejari, PPJ Akui Salah dan Minta Keringanan
Dirut Ditahan Kejari, PPJ Akui Salah dan Minta Keringanan
A A A
BOGOR - Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Deni Harumantaka resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor setelah menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp15 miliar, Senin 3 September 2019.

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan salah satu direksinya, pihak PD PPJ Kota Bogor mengakui salah dan meminta pihak penyidik meringankan pasal yang disangkakan dan ditangguhkan penahanannya.

Kepala Bagian Usaha Jasa PD PPJ Kota Bogor Iwan Suwandi mengakui pimpinannya melakukan kesalahan atas tuduhan dugaan kasus korupsi investasi dana penyertaan modal pemerintah sebesar Rp15 miliar.

Penetapan tersangka seperti yang kita ketahui bersama sudah diumumkan kemarin. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut pihaknya menghormati kejaksaan karena sudah melalui prosedural yang diatur oleh Undang-undang.

"Jadi kami, PD PPJ menerima kondisi tersebut dalam hal ini penetapan tersangka dan penahanan terhadap salah satu direktur kami. Untuk itu, kami selanjutkan akan mengambil langkah-langkah hukum dan kami sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi beliau," ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah memberikan bantuan hukum dengan menyediakan pengacara sebagai upaya untuk meminimalisir hukuman.

"Kita tidak berharap banyak atau istilah bebas. Tapi kita akan meminta kepada pengacara yang sudah kita tunjuk untuk melakukan upaya hukum agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya," jelasnya.

Menurutnya, karena tindak pidana yang dilakukan direkturnya jelas dan sudah melalui proses penyidikan oleh kejaksaan, pihaknya meminta kepada pengacaranya agar bekerja keras untuk pengurangan pembayaran.

"Disitu kami juga minta pihak pengacara berargumentasi di masalah pasal yang disangkakannya agar direktur kami tidak dikenakan pasal 2 tapi pasal 3 UU Tipikor yang hukumannya agak sedikit ringan," katanya.

Terkait upaya hukum penangguhan penahanan pihaknya sudah menghubungi bagian hukum Pemkot Bogor untuk membuat surat yang akan ditandatangani Walikota Bogor agar mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Bogor.

"Mudah-mudahan dengan adanya surat tersebut upaya penangguhan penahanan bisa terlaksana dan Dirum PD PPJ bisa berada diluar sambil mengikuti sidang," katanya.

Menurutnya dengan meminta pengurangan hukuman, tentunya kesalahan itu tak bisa dipungkiri lagi. "Karena pihak penyidik kejaksaan sudah mengumpulkan bukti dan fakta, sehingga tentu itu sudah pasti ada kesalahan yang dilakukan Dirum PD PPJ," katanya.

Dengan adanya kekosongan Dirum PD PPJ, lanjut dia, sebaiknya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Dirum baru agar roda organisasi dan administrasi di PD PPJ tidak terganggu.

"Kami persilahkan kepada Walikota Bogor untuk segera menunjuk Plt Dirum PD PPJ, baik itu dari internal maupun eksternal, itu sepenuhnya kewenangan walikota," katanya.

Saat dikonfirmasi dugaan korupsi Rp15 miliar dana penyertaan modal, ia menyebutkan betul adanya tuduhan dana yang didepositokan itu nilainya sebesar Rp15 miliar.

"Akan tetapi perlu rekan-rekan diketahui, dana Rp15 miliar itu tidak didepositokan sampai saat ini. Dan itu hanya berlangsung selama 9 bulan," ungkapnya.

Ia menambahkan, direksi PD PPJ setiap tahun melaporkan deposito dan bunga yang masuk rekening atas nama PD PPJ.

"Itu setiap tahun kita laporkan kepada Wali Kota Bogor, sebagai pimpinan kami. Laporan tersebut disetujui oleh walikota. Akan tetapi barangkali Walikota sibuk dan segala macam, sehingga tidak membaca ada poin-poin (bunga yang diperoleh dari deposito) itu, yang jelas sudah kami laporkan dan diketahui oleh walikota," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bogor Widiyanto Nugroho menjelaskan, Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti berupa emas logam mulia sebanyak 10 keping dengan total berat 605 gram.

"Kemarin kami juga sempat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lalu kami tetapkan beliau sebagai tersangka," kata Widiyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton, tersangka mendepositokan uang penyertaan Modal pemerintah untuk revitalisasi pasar sebesar Rp15 miliar di Bank Muamalat.

Uang tersebut didepositokan dalam kurun waktu 9 bulan dengan mengajukan tiga kali perpanjangan. Uang senilai Rp 15 miliar tersebut kemudian diambil dari bank dan diserahkan ke kas perusahaan BUMD itu.

"Namun, bunganya diinvestasikan dalam bentuk emas logam mulia seberat 605 gram atau senilai Rp312.350.000. Bunganya tidak disetorkan, tapi diinvestasikan ke emas dan dinikmati sendiri," ujarnya.

Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, tersangka secara sukarela menyerahkan 550 gram emas, antara lain emas pecahan 100 gram tiga keping, 50 gram tiga keping dan 24 gram empat keping. "Sisanya apakah sudah dipakai atau tidak masih dalam penyelidikan," terang Widi.

Hingga kini, penyidik kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan direksi PD Pasar Pakuan Jaya. "Sejauh ini masih didalami dan kalaupun nanti diketahui ada unsur niat secara bersama-sama korupsi maka tidak kemungkingkan ada tersangka lain," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenalan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsidar pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara. "Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Paledang selama 20 hari kedepan," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5532 seconds (0.1#10.140)