Jika Tak Ikuti Putusan Bawaslu, Taufik Bakal Gugat KPU

Senin, 03 September 2018 - 17:29 WIB
Jika Tak Ikuti Putusan Bawaslu, Taufik Bakal Gugat KPU
Jika Tak Ikuti Putusan Bawaslu, Taufik Bakal Gugat KPU
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke DKPP. Karena, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan syarat administratif Taufik untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2019.

"Kalau dia (KPU) enggak melaksanakan (Putusan Bawaslu-red), ya kita gugat lagi pidana perdata ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terus saja kita gugat," kata Taufik di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Kata Taufik, Bawaslu telah membacakan putusan Taufik tersebut pada Jumat 31 Agustus 2018. Dia menilai, putusan Bawaslu itu sudah betul lantaran mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

"Alhamdulillah saya pertama mengapresiasi kerja Bawaslu yang tanpa takut akan tekanan," katanya. (Baca Juga: Taufik Bawa Langsung Surat Pengunduran Diri Sandiaga ke DPRD DKI
Ia menambahkan, bahwa hasil dalam sidang tersebut sesuai dengan harapannya, ia juga menilai hasil tersebut lantaran pihak Bawaslu melihat Undang-undang yang berlaku.

"Dia (bawaslu) berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU (Peraturan KPU-red) itu kan bertentangan dengan UU, sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang tidak membolehkan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg, kata dia, dibangun atas dasar opini bukan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPU menurut saya ngerti juga bahwa ini bertentangan dengan UU cuma karena didorong begono-begini terus lakukan itu. Ini saya kira kalau institusi negara ini bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan UU saya kira rusak ini," kata Taufik.

Sekadar diketahui, Taufik sempat terjerat kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta 2004. Pada saat itu, taufik terkena kasus korupsi logistik Pemilu 2004 yang merugikan negara sebesar Rp448 juta. Kemudian, Taufik dibui selama 18 bulan sejak 27 April 2004.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5823 seconds (0.1#10.140)