Perdagangkan Anak Melalui Prostitusi Online, Pria Ini Dicokok di Hotel

Minggu, 02 September 2018 - 19:07 WIB
Perdagangkan Anak Melalui Prostitusi Online, Pria Ini Dicokok di Hotel
Perdagangkan Anak Melalui Prostitusi Online, Pria Ini Dicokok di Hotel
A A A
JAKARTA - Polisi mengamankan LK (20) seorang pelaku perdagangan anak di bawah umur. Pemuda tersebut diamankan saat melakukan transaksi di salah satu Hotel di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, pria tersebut diamankan Unit IV PPA karena diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan korban anak di bawah umur berinsial AA (15).Terkait kronologis, awalnya pada Jumat 31 Agustus 2018 team cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui group Facebook.
Selanjutnya tim mencoba melakukan komunikasi dengan pelaku, hingga akhir pelaku memberikan tawaran. "Pelaku ini menawarkan korban seharga Rp1,5 juta untuk satu kali main, short time," ujarnya pada wartawan, Minggu (2/9/2018).

Namun, kata dia, sebelum dipertemukan dengan korban, pelaku ini meminta uang tanda jadi atau uang muka senilai Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban yang merupakan lulusan SMP ini untuk dipertemukan dengan kliennya. Saat transaksi jasa esek-esek itu akan berlangsung, polisi langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut. Beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya yaitu satu buah kartu akses kamar hotel, uang tunai Rp1 juta, satu lembar slip bukti transfer senilai Rp500 ribu, satu celana dalam wanita dan satu helai BH.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9793 seconds (0.1#10.140)