Melawan saat Akan Ditangkap, Dua Begal Jaringan Lebak Ditembak

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 21:02 WIB
Melawan saat Akan Ditangkap, Dua Begal Jaringan Lebak Ditembak
Melawan saat Akan Ditangkap, Dua Begal Jaringan Lebak Ditembak
A A A
TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang, kembali menangkap dua pelaku begal jaringan Lebak yang beraksi di Jalan Pemda Tigaraksa, Kampung Ciapus, RT 02/04, Cikupa. Kedua tersangka Aang Andayana dan Aning ditembak pada kakinya karena melawan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Buyung, warga Kelurahan Talaga, Cikupa, yang menjadi korban begal, pada 23 Juni 2018. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian, diketahui bahwa pelaku begal merupakan jaringan Lebak. Penyelidikan lalu mengarah ke daerah Lebak, Banten.

Setelah beberapa hari, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui. Aang alias Uwa bersembunyi di wilayah Balaraja. Polisi pun langsung melakukan penjembutan paksa terhadap pelaku Aang di rumahnya.

"Saat akan ditangkap, pelaku Aang sempat melawan petugas dengan senjata tajam dan berusaha melarikan diri. Petugas lalu memberikan tembakan di kaki, dan pelaku akhirnya ditangkap," ungkap Wiwin pada wartawan Jumat (31/8/2018).

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Aang, diketahui bahwa dia sering melakukan perbuatannya dengan seorang pelaku lain bernama Genta yang saat ini buron, dan motor hasil begalnya dijual di daerah Lebak.

Dari informasi itu, petugas kembali bergerak ke Lebak dan berhasil menangkap Aning, pria yang berperan sebagai penadah motor curian. Saat akan ditangkap, Aning juga melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Polisi pun langsung mengepung pelaku, dan memberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali. Tetapi, pelaku tetap berlari dengan menerobos barisan petugas, hingga akhirnya ditembak kakinya.

Dari tangan Aning, polisi berhasil menyita satu unit motor curian Scoopy warna merah putih. Kepada petugas, Aning mengaku membeli motor itu seharga Rp1,6 juta. Saat ditanya surat-suratnya, ternyata tidak ada.

"Motor itu saya beli dari Aang, seharga Rp1,6 juta. Saya tidak tahu, kalau motor itu barang curian. Saya menyesal Pak," sambung Aning, kepada petugas di Polresta Tangerang Kabupaten.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi kembali mengamankan sejumlah motor hasil curian di rumah tersangka Aang. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dijebloskan ke bui.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5376 seconds (0.1#10.140)