Massa Kades Bojong Koneng Tekan Proses Persidangan

Rabu, 29 Agustus 2018 - 23:28 WIB
Massa Kades Bojong Koneng...
Massa Kades Bojong Koneng Tekan Proses Persidangan
A A A
BOGOR - Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Kepala Desa Bojong Koneng, Agus Syamsudin, menarik perhatian publik. Sidang kedua ini diwarnai pressure (tekanan) dari massa pendukung Agus Syamsudin yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (29/8/2018) sore.

Tak hanya mendominasi ruang sidang, massa pendukung Agus juga sempat membuat poster yang bernada menekan proses peradilan. Salah satu isi poster warna kuning itu berbunyi 'Tolong hentikan proses hukum Kades kami'.

Hal yang juga membuat sidang ini mengundang perhatian publik dan praktisi hukum adalah munculnya surat dari Bupati Bogor yang meminta agar jaksa menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini. Surat Bupati tersebut, kata jaksa penuntut umum, bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di PN Cibinong.

Agenda sidang kedua yang baru dimulai pukul 15.15 WIB ini mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Agus. Jalannya persidangan sempat dihentikan sesaat oleh Ketua Majelis Hakim, karena puluhan massa yang mengaku pendukung Kades Agus, berkerumun di jendela ruang sidang Purwoto Gandasubrata. Mereka tidak bisa masuk ke ruang sidang lantaran sudah penuh.

“Tolong petugas keamanan, tertibkan warga yang berkerumun di jendela kaca itu, mengganggu jalannya persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim sambil menunjuk ke arah jendela kaca yang dipenuhi massa pendukung Agus.

Petugas pun langsung keluar ruang sidang dan meminta massa untuk duduk di ruang tunggu sidang. (Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Kades Bojong Koneng Diciduk Polisi)

Pantauan di lokasi, puluhan massa yang mengaku pendukung Kades Bojong Koneng yang didakwa pasal berlapis, karena diduga melakukan penyerobotan tanah dan memalsukan dokumen itu, membawa beberapa kertas karton yang salah satunya bertulisakn “Tolong Hentikan Proses Hukum Kades Kami” memenuhi ruang tunggu persidangan PN Cibinong.

Namun, saat ditanya siapa koordinator dan tujuan mereka datang ke PN Cibinong, sebagian besar massa tidak mengetahuinya. Mereka hanya ikut karena diajak. “Saya tidak tahu, cuma diajak dan ikut-ikutan saja,” kata seorang warga yang ikut dengan massa Agus.

Kabar yang beredar di ruang sidang, puluhan massa yang memadati ruang tunggu sidang PN Cibinong itu meminta pihak pengadilan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Kades Bojong Koneng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Iskonjaya, membenarkan pihak terdakwa meminta penangguhan. Bahkan, menurut Rudi, Bupati Bogor Nurhayanti menyurati kejaksaan yang isinya minta penangguhan penahanan Agus Syamsudin.

“Saya menerima surat tembusan permohonan penangguhan, tapi hanya untuk satu orang saja yaitu, Kades Bojon Koneng Agus Syamsudin. Yang berhak memutuskan apakah permohonan penangguhan itu dikabulkan atau ditolak adalah hakim. Kami tidak punya kewenangan,” kata Rudi.

Rudi menyebutkan, ada beberapa poin dalam surat permohonan penangguhan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dalam hal ini Bupati Bogor, salah satu poinnya yakni, demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, Bupati Bogor meminta terdakwa Agus ditangguhkan penahanannya.

“Kalau kami (Kejaksaan, red) tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu, karena akan menjadi contoh buruk terhadap penegakan hukum kepada kepala desa yang berani melakukan tindakan pidana dugaan penyerobotan lahan dan memalsukan sejumlah dokumen tanah,” tegas JPU.

Rudi mengaku khawatir jika Kades Agus diberikan penangguhan penahanan akan mengubah atau menghilangkan alat bukti lainnya, mengingat alat bukti kasus pidana ini adalah surat akta tanah yang dipalsukan para terdakwa. “Kami tegaskan kami menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut, demi proses peradilan dan tegaknya hukum,” pungkasnya.

Sidang eksepsi yang berjalan kurang lebih satu jam itu ditutup dan akan dilanjutkan pada 5 September 2018 mendatang.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)