Dalam Seminggu, Fariz RM Beli Sabu Dua Kali

Minggu, 26 Agustus 2018 - 16:04 WIB
Dalam Seminggu, Fariz RM Beli Sabu Dua Kali
Dalam Seminggu, Fariz RM Beli Sabu Dua Kali
A A A
JAKARTA - Musisi senior, Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal Fariz RM (59), kembali terjerat narkoba. Penyanyi yang terkenal dengan tembang 'Sakura' itu ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat 24 Agustus 2018 malam.

Berdasarkan pengakuannya, Fariz RM membeli sabu sebanyak dua kali dalam seminggu. Sepaket sabu ia beli dengan harga Rp1 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mengamankan dua pengedar narkoba, DN (37) dan A di kawasan Koja. Dari keterangan keduanya, polisi kemudian membekuk Fariz.

"Dari DN kami amankan enam amplop berisi sabu. Setelah di kembangkan, kami mengamankan A. Dari keterangan A ini, kami kemudian mengamankan FRM," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat narkoba sebanyak dua kali, yakni 6 Januari 2015 dengan barang bukti ganja dan alat hisab sabu, dari kasus ini Fariz divonis 8 bulan penjara. Hal sama juga terjadi di 28 Oktober 2007, kala itu polisi mengamankan 5 gram ganja.

Sementara pada kasus ketigakalinya, polisi mengamankan 0,9 gram yang disimpan di kantong depan belakang celananya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief Dewanto menjelaskan, masih mengembangkan kasus ini. Sabu yang dimiliki Fariz masih ditelusuri, temasuk pemasoknya.

"Yang jelasnya, saat diamankan di rumahnya ia baru datang naik motor. Kami juga amankan sabu," jelas Reza.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Fariz mengakui sabu yang digunakannya untuk konsumsi pribadi. Pekerjaan yang berat dan menguras tenaga menjadi latar belakang Fariz nekat mengkonsumsi sabu.

Dengan mengkonsumsi sabu, diakui Reza, tubuh Fariz menjadi kuat, ia mampu bekerja maksimal, termasuk saat tour ke luar kota. Terlebih di umurnya yang tua, daya tahan Fariz di tuntun maksimal.

"Ya pengakuannya FRM karena sudah tua, dan daya tahan tubuhnya menurun. Belum lagi ada banyak job," ucapnya sembari menjelaskan ini sebuah pembelajaran. (Baca Juga: Musisi Senior Fariz RM Kembali Diciduk Terkait Narkoba
Kemudian, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan, penangkapan A dan Fariz membuka tabir bahwa konsumsi sabu artis ini cukup banyak. Dalam sepekan, Fariz membeli sabu sebanyak dua kali, sepaket sabu ia beli dengan satu juta.

Aldo memaparkan Fariz sendiri sudah 11 tahun mengkonsumsi sabu, meski sempat di penjara dua kali namun hal itu tak membuatnya jera. Ia bahkan kembali mengkonsumsi setelah keluar dari penjara. "Dan ketika kami tangkap, dia tak berkutik," ucapnya.

Fariz sendiri mengakui dirinya bersalah, di hadapan media dan polisi. Ia kemudian mengakui kesalahannya dan meminta maaf sembari menundukkan kepala.

"Apa yang saya perbuat semua itu salah. Saya memohon untuk jangan meniru apa yang saya sudah perbuat. Saya meminta maaf, dan saya akui kesalahan saya," kata Fariz RM dengan suara lirih.

Akibat perbuatannya, polisi kemudian menjerat Fariz dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psitropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara terhadap DH dan AH pasal Primer 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3960 seconds (0.1#10.140)