Pemkot Jaksel Sidak Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Cilandak

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 15:26 WIB
Pemkot Jaksel Sidak Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Cilandak
Pemkot Jaksel Sidak Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Cilandak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat usaha industri pariwisata di wilayah Kecamatan Cilandak.

Dalam sidak kali ini ada enam usaha industri pariwisata yang didatangi, seperti hotel, kafe, restauran, karaoke keluarga, pijat tradisional, serta bar dan club.

Camat Cilandak Tommy Fudihartono mengatakan, dalam sidak kali ini mereka hanya melihat legalitas usaha jasa pariwisata. Terdapat tujuh jenis perizinan yang diperiksa, yaitu izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, izin amdal, izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), SIUP minuman beralkohol, serta setoran masa pajak daerah.

"Kegiatan sidak dilakukan untuk melihat kelengkapan izin yang dimiliki oleh masing-masing usaha jasa pariwisata," ujar Tommy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8/2018).

Tommy menambahkan, minitoring ini bukan untuk melakukan penindakan tetapi mengarahkan jika ditemukan usaha pariwisata yang belum melengkapi perizinan.

"Apabila masih kurang legalitasnya diarahkan, jadi bukan penindakan di lapangan," tuturnya.

Dalam sidak tersebut, Pemkot Jaksel menurunkan sebanyak 40 petugas untuk melakukan monitoring. Mereka terdiri dari petugas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi (UPPRD), BPJS Ketenakerjaan, dan unsur kecamatan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6150 seconds (0.1#10.140)