Anies Minta Penganiayaan Remaja Keterbelakangan Mental Diusut Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kasus penganiayaan terhadap remaja yang memiliki keterbelakangan mental, Ali Achmad Firmansyah (20) alias Ian, diusut tuntas. Penganiayaan ini diduga dilakukan anggota Satpol PP di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Saya baca laporan media sosial, saya sudah instruksikan lakukan pemeriksaan apa yang sudah terjadi dan instruksi jelas, periksa," ujar Anies di Balai Kota, Senin (20/8/2018). (Baca juga: Miris, Remaja Gangguan Jiwa Alami Siksaan Fisik Parah )
Mantan Mendikbud itu juga menegaskan, apabila sudah diketahui siapa pekaku penganiayaan, harus segera diproses secara hukum.
"Siapa pelanggar akan kena sanksi dan apabila tindakan ini masuk pidana maka diproses secara hukum kepolisian," tegasnya.
Anies melanjutkan, hukum tidak bakal tebang pilih. Bagi pelanggar sekalipun dari aparat harus ditindak. (Baca juga: Satpol PP Jakpus Bantah Lakukan Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental)
"Jadi jangan harap ada tindakan melawan hukum dibiarkan tanpa ada sanksi. Kalau itu aparat kita maka sanksi administrasi tapi juga sebagai pribadi di Indonesia harus bertanggungjawab secara hukum di hadapan pengadilan karena udah pidana," pungkasnya.
"Saya baca laporan media sosial, saya sudah instruksikan lakukan pemeriksaan apa yang sudah terjadi dan instruksi jelas, periksa," ujar Anies di Balai Kota, Senin (20/8/2018). (Baca juga: Miris, Remaja Gangguan Jiwa Alami Siksaan Fisik Parah )
Mantan Mendikbud itu juga menegaskan, apabila sudah diketahui siapa pekaku penganiayaan, harus segera diproses secara hukum.
"Siapa pelanggar akan kena sanksi dan apabila tindakan ini masuk pidana maka diproses secara hukum kepolisian," tegasnya.
Anies melanjutkan, hukum tidak bakal tebang pilih. Bagi pelanggar sekalipun dari aparat harus ditindak. (Baca juga: Satpol PP Jakpus Bantah Lakukan Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental)
"Jadi jangan harap ada tindakan melawan hukum dibiarkan tanpa ada sanksi. Kalau itu aparat kita maka sanksi administrasi tapi juga sebagai pribadi di Indonesia harus bertanggungjawab secara hukum di hadapan pengadilan karena udah pidana," pungkasnya.
(thm)