5 Pengedar Narkoba di Pelalawan Dibekuk, 5 Kg Sabu Disita

Kamis, 29 Februari 2024 - 09:41 WIB
loading...
5 Pengedar Narkoba di Pelalawan Dibekuk, 5 Kg Sabu Disita
Polres Pelalawan mengagalkan peredaran 5 Kg narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diamankan dari lima pengedar yang ditangkap. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PELALAWAN - Polres Pelalawan, Riau mengagalkan peredaran 5 Kg narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diamankan dari lima pengedar sabu yang berhasil ditangkap dalam operasi penggerebekan.

Empat dari lima pelaku merupakan warga Kota Pekanbaru, Riau. Mereka adalah MA (37), HGS (35), MT (35), dan MM (38). Sedangkan satu pelaku warga Kabupaten Pelalawan, HB (47).



"Mereka diamankan dari berbagai lokasi," kata Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, dikutip Kamis (29/2/2024).

Pengungkapan ini setelah pihak kepolisian mendapat informasi kalau akan ada transaksi narkoba di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan pengintaian.

Kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Ferlanda Oktora bergerak ke Jalan Bhakti Praja Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Kemudian tim berhasil mengamankan tersangka HB dan ditemukan paket sabu. Dari pengakuan HB, bahwa barang terlarang itu didapat dari tersangka MA dan HGS," imbuhnya.



Kapolres melanjutkan, setelah mendapat informasi, polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan ke dua tersangka yang berada di Pekanbaru. Kemudian kedua tersangka diamankan di Pekanbaru dengan menemukan paket kecil sabu.

Petugas kemudian melalukan pemancingan terhadap pengedar dari para tersangka ini yakni MM dan MT. Saat tranksi pelaku membawa narkoba dengan paket besar.

"Dari keduanya diamankan barang bukti 5 Kg sabu dan 3.250 butir pil happy five (H5)," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)