Ikut Komplotan Rampok, Dua Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 20:26 WIB
Ikut Komplotan Rampok, Dua Anak di Bawah Umur Digulung Polisi
Ikut Komplotan Rampok, Dua Anak di Bawah Umur Digulung Polisi
A A A
TANGERANG SELATAN - Team Vipers Satuan Reskrim Polrestro Tangerang Selatan meringkus lima kawanan perampok yang beraksi di Jalan Baru Medang, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dua di antaranya lima pelaku itu merupakan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan, dua dari lima pelaku yang berhasil diamankan merupakan anak di bawah umur, MZA (15) dan AS (17). Sedang pelaku lainnya, Chentaro Ferdinanto alias Taro (19), Paisal alias Boy bin Tambar (18), dan Anggi Deko Putra bin Darhimin (20).

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan jaksa untuk mempercepat berkas perkara para pelaku," ujar Alex pada wartawan, Sabtu (11/8/2018). Menurut Alex, korban saat kejadian sedang bersama teman-temannya mengendarai motor di Jalan Baru Medang, teman korban tak sengaja menyenggol motor pelaku hingga jatuh.

Para pelaku langsung mendekati korban bersama dengan teman-temannya dan terlibat adu mulut. "Akhirnya para pelaku secara bergantian melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mengalami bengkak dan mengeluarkan darah di mulutnya," tuturnya.

Usai melakukan pemukulan terhadap korban, para pelaku langsung mengambil sepeda motor dan handphone korban. Setelah menggasak harta benda milik korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Polisi, kmenangkap pelaku di lokasi yang berbeda di Kabupaten Tangerang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang sudah dipereteli oleh para pelaku."Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4506 seconds (0.1#10.140)