Jika Sandi Maju Cawapres, Begini Mekanisme Pergantian Wagub DKI

Kamis, 09 Agustus 2018 - 20:24 WIB
Jika Sandi Maju Cawapres,...
Jika Sandi Maju Cawapres, Begini Mekanisme Pergantian Wagub DKI
A A A
JAKARTA - Apabila Sandiaga Salahuddin Uno resmi maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres), maka orang nomor 2 di DKI Jakarta itu harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Namun, kata dia, Sandiaga harus menyerahkan surat pengunduran diri atau surat pernyataan berhenti terlebih dahulu.

"Misalkan Pak Sandiaga jadi calon wapres. Maka Pak Sandiaga membuat surat menyatakan berhenti. Surat itu yang ditujukan kepada Presiden melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan kepada ketua DPRD DKI, (ke gubernur) tembusan paling," kata Taufik di Balai Kota, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Taufik melanjutkan, surat pernyataan berhenti itu nanti dibahas di DPRD. Kemudian setelah dibahas, kata dia, nantinya surat menyatakan berhenti itu dilampirkan dalam pendaftaran cawapres.

"Nanti DPRD mengumumkan lewat paripurna bahwa Pak Wakil Gubernur dengan nama Sandiaga Salahuddin Uno, Wagub DKI periode sekian-sekian dalam suratnya menyatakan berhenti. Nah diumumkan itu dalam rapat paripurna," lanjutnya.

Setelah itu, untuk menggantikan posisi wagub DKI yang kosong, M Taufik menjelaskan, partai pengusung mengajukan nama yang dipilih untuk mengisi posisi wagub yang kosong. Karena di Pilkada DKI Gerindra bersama PKS, maka ada dua nama yang diajukan partai pengusung untuk mengisi posisi Wagub DKI.

"Mekanisme (penggantinya) diusulkan kepada pimpinan dewan, dua nama yang diusulkan oleh partai pengusung. Partai pengusung kan Gerindra dan PKS namanya satu si A, dua si B diusulkan kepada pimpinan dewan nanti pimpinan dewan merapimkan untuk kemudian di bamuskan, dan kapan (dilakukan) paripurna pemilihan," tuturnya.

Mekanisme pemilihan dua nama tersebut, nantinya anggota dewan akan melakukan voting. Siapa yang mendapatkan voting paling banyak, maka dia yang berhak menduduki kurai Wagub DKI.

"Saat ini, kursi Gerindra di DPRD terbanyak kedua setelah PDIP. Gerindra 15, sedangkan PSK ada 11. (Pemilihan) tergantung di Forum itu. Kalau mau pilih (biasanya) voting," tegasnya. (Baca Juga: Soal Isu Sandiaga Cawapres, Anies: Nanti Saya Baru Cerita(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6246 seconds (0.1#10.140)