Duduk Bareng, Pemkab dan DPRD Bogor Bahas Raperda Kesehatan

Kamis, 09 Agustus 2018 - 22:25 WIB
Duduk Bareng, Pemkab dan DPRD Bogor Bahas Raperda Kesehatan
Duduk Bareng, Pemkab dan DPRD Bogor Bahas Raperda Kesehatan
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Ibu dan Anak di ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (9/8/2018). Hal itu untuk menekan angka kematian ibu dan anak.

Dalam sidang paripurna itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, sejalan dengan fokus pembangunan daerah yang keberhasilannya antara lain diindikasikan oleh akselerasi pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pembangunan bidang kesehatan menjadi salah satu prioritas program yang penting di Kabupaten Bogor.

"Sebagaimana tercermin dari salah satu misi pembangunan daerah, yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan berkualitas, di tingkat implementasi, misi tersebut dijabarkan antara lain melalui penyelenggaraan layanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya serta layanan rujukan medis di rumah sakit pemerintah dan swasta," jelasnya.

Penyelenggaraan layanan kesehatan itu, menurutnya, meliputi pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kebidanan dan persalinan serta pelayanan gawat darurat.

"Tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, termasuk perempuan, mulai dari masa remaja, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, bayi, balita, dan anak," ungkapnya.

Hal ini, lanjut dia, selaras dengan tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan yang juga merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin kehidupan yang sehat untuk semua, dengan target mengurangi angka kematian ibu dan bayi.

Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Bogor merupakan salah satu Kabupaten dengan jumlah kematian ibu dan bayi tertinggi di antara Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat. "Sehingga diperlukan regulasi untuk mendukung upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya terhadap ibu dan anak," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan garis besar Raperda tentang kesehatan ibu dan anak yang antara lain mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya kesehatan ibu dan anak.

"Serta kesehatan reproduksi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta peran lintas sektor dan peran serta masyarakat," tambahnya.

Hal senada diungkapkan, Kepala Sub Direktorat Kesehatan Maternal dan Neonatal Direktorat Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, dr Nida Rahmawati, dalam sosialisasi gerakan masyarakat hidup sehat (Gemas) di Gedung Aneka Sport, Desa Sukamanah, Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa 7 Agustus 2018.

"Penduduk di Kabupaten Bogor lebih dari 5 juta, terbesar di indonesia, tapi tingkat kematian ibu melahirkan disini masih cukup banyak, maka dari itu butuh perencanaan yang matang pada saat merencanakan untuk mempunyai anak," katanya.

Ia melanjutkan, ada beberapa penyebab kematian ibu hamil dan bayi baru lahir di Indonesia. "Di Indonesia ada beberapa penyebab kematian ibu hamil, diantaranya pendarahan, hipertensi dan infeksi, sedangkan kematian anak baru lahir disebabkan gangguan pernapasan, bayi dengan berat lahir rendah, infeksi dan kelainan bawaan," tambahnya.

Dikatakannya lebih lanjut bahwa, gerakan masyarakat hidup sehat diatur dalam Inpres nomor 1 tahun 2017. Pelaksanaan germas sendiri meliputi melaksanakan aktivitas fisik, konsumsi gizi seimbang, tidak merokok, tidak mengkonsumsi alkohol, mengelola stress, melaksanakan pola hidup bersih sehat (PHBS) dan memeriksa kesehatan secara berkala.

"Germas ini adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana, dilakukan bersama-sama oleh seluruh komponen," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4381 seconds (0.1#10.140)