Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Tiba di Bareskrim Polri

Senin, 26 Februari 2024 - 11:33 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Tiba di Bareskrim Polri
Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (26/2/2024). FOTO ILUSTRASI/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri, Senin (26/2/2024). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya saat ini sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Ia datang lebih awal dari waktu yang dijadwalkan. "(Sedang) diperiksa, sudah (datang)," katanya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Kedatangan Firli tidak terendus awak media yang menunggunya sejak pagi. Firli seolah menghindar karena tidak melalui pintu utama Gedung Bareskrim Polri.



Kucing-kucingan antara Firli dan awak media bukan kali pertama. Berulang kali Firli tiba-tiba datang dan menjalani pemeriksaan. Tak hanya kedatangan, setelah selesai pemeriksaan pun Firli acap kali tidak terlihat.

MNC Portal sudah mencoba mengonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, Ade Safri belum merespons.

Sebagai informasi, ini merupakan pemanggilan kedua setelah Firli mangkir atau tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2024.



"Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Senin (26/2/2024).

Ade menjelaskan, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap (P21), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pads Kantor Kejati DKI Jakarta, di mana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," ucapnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3513 seconds (0.1#10.140)