Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan Milik Pak Haji di Tangerang

Senin, 06 Agustus 2018 - 21:08 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan Milik Pak Haji di Tangerang
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan Milik Pak Haji di Tangerang
A A A
TANGERANG - Pabrik narkoba rumahan jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kavling DPR, Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, digerebek Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Rumah lantai tiga bercat biru yang berada di tengah pemukiman padat penduduk itu diketahui milik seorang pak haji bernama Tarlani.

Setiap harinya pabrik rumahan ini memproduksi sebanyak 30 ribu butir pil PCC tanpa izin. Untuk mengelabui warga sekitar, pemilik pabrik mengemas pil PCC ke dalam bungkusan pakan ternak. Setiap satu pak paket pakan ternak di isi 25 ribu pil PCC. Dalam penggerebekan itu Polres Bandara Soetta mengamankan sebanyak 3,175 juta atau 1,2 ton pil PCC bernilai Rp9 miliar.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, jutaan pil PCC itu sudah dipak secara rapi dalam kemasan pakan ternak di rumah pelaku. "Jadi modus yang digunakan pelaku ini, pil dikirim dengan jasa ekspedisi, dikemas dengan kardus, dan ditulis pada kardus itu sebagai pakan ternak, burung, dan ikan. Jadi pihak kargo tidak curiga," ujar Kombes Victor kepada wartawan di Bandara Soetta, Senin (6/8/2018).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kiriman dua paket besar dalam kardus tujuan Makassar pada Kamis 12 Juli 2018 lalu. Saat dilakukan pemeriksaan X-Ray oleh petugas dan kardus dibongkar, dua paket tersebut terlihat berisi pakan ternak. Tetapi saat paknya dibuka, isinya ternyata pil PCC.

Dalam paket besar itu terdapat 17 kantong pakan ternak yang masing-masing kantongnya berisi seribu butir pil PCC yang termasuk narkotika golongan 1. "Dari data pengiriman paket itu diketahui bahwa pengirim paket bernama Helsi Safiri dan Renita. Petugas lalu bergerak ke Makassar, ke lokasi tujuan, dan berhasil menangkap AMR di rumahnya," jelas Kombes Victor. (Baca juga: Keburu Tertangkap, BP Nyaris Produksi 8 Juta Pil PCC)

Kepada polisi AMR mengaku mendapat pasokan PCC dari Edy Junaedi yang diperintah oleh Yandi Oktavianus. Saat ini kedua orang itu dalam pengejaran polisi. Penyelidikan juga diteruskan dengan memeriksa identitas pengirim PCC, yakni Helsi dan Renita yang ternyata nama anak dan istri Ayub. Pria ini bekerja kepada Tarlani untuk mengirimkan paket PCC.

"Ayub ditangkap di rumahnya kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Kepada polisi dia mengaku dibantu oleh dua rekannya yang berinisial DK dan IR," katanya.

Tidak jauh dari kediaman Ayub, polisi akhirnya menangkap DK di Cilandak, dan IR di tempatnya bekerja. Dari informasi keduanya polisi kembali mendapatkan tersangka lain berinisial SY dan SL. "Keduanya juga berhasil ditangkap. SY ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara, SL ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat," paparnya.

Rangkaian penangkapan ini membawa polisi kepada Tarlani, bandar besar sekaligus pemilik pabrik rumahan pil PCC. Tidak hanya memproduksi, Tarlani juga yang mengendalikan bisnis haram itu.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah, menyebutkan, berdasarkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke rumah Tarlani di wilayah Cipondoh. Dari penggerebekan itu, pihaknya menemukan jutaan butit pil PCC dengan total berat 1,2 ton.

"Saat digerebek pabrik rumahan itu lagi memproduksi PCC. Selain Tarlani kami juga menangkap dua orang karyawannya, yakni RN dan AF di gudang," jelasnya. (Baca juga: BNN Tegaskan Pengawasan Peredaran Pil PCC Kewenangan BPOM)

Dari penangkapan itu pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari tahu pemasok bahan baku pil berbahaya itu. Hasilnya, seorang tersangka berinisial MY diamankan di Perumahan Citra Garden, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. MY ini yang menjadi pemasok bahan PCC.

"Selanjutnya polisi menggerebek rumah MY dan ditemukan berbagai bahan dasar pembuatan jamu. Tapi sekarang masih kita kembangkan untuk menangkap dua orang yang masih buron," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5506 seconds (0.1#10.140)