Tak Pakai Masker, 27 Warga Sungai Bambu Diberikan Sanksi Sosial dan Denda

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:15 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, 27 Warga Sungai Bambu Diberikan Sanksi Sosial dan Denda
27 warga Kelurahan Sungai Bambu kena sanksi sosial dan denda saat Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Gadang Terusan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020). SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - 27 warga Kelurahan Sungai Bambu kena sanksi sosial dan denda saat Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Gadang Terusan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020). Lurah Sungai, Bambu Sumarno mengatakan, pendisiplinan masyarakat ini merupakan langkah menekan persebaran COVID-19.

"Untuk membangun kesadaran masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena angka penyebaran COVID-19 masih tinggi. Sebanyak dua puluh lima orang dikenakan sanksi sosial, sisanya dua orang membayar denda," kata Sumarno. (Baca juga; Beredar Pesan Berantai, DKI Pastikan RS dan Tenaga Medis Memadai )

Sumarno sangat berharap, dengan diberikan sanksi ini bisa menjadi pemicu untuk masyarakat dalam mendisiplinkan diri sendiri. Selain itu, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga; 30 Pegawai Puskesmas Positif Covid-19, Seluruh Nakes di Bogor Akan Jalani Swab Test )

"Karena yang dijaga dari penyebaran COVID-19 bukan hanya pelanggar saja, tetapi ada keluarga, tetangga dan masyarakat di sekitarnya. Selain sanksi, kami juga mengingatkan mereka untuk selalu menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat," tuturnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)