Pemprov DKI Tunggu Polda Metro Jaya Integrasikan CCTV Tilang

Kamis, 26 Juli 2018 - 23:30 WIB
Pemprov DKI Tunggu Polda Metro Jaya Integrasikan CCTV Tilang
Pemprov DKI Tunggu Polda Metro Jaya Integrasikan CCTV Tilang
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunggu Polda Metro Jaya untuk menerapkan sanksi tilang pelanggar lalu lintas melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV). Sejumlah infrastruktur pendukung terus dibangun, salah satunya di pelican crossing Bundaran HI.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk sanksi tilang melalui CCTV merupakan kewenangan kepolisian. Saat ini pihaknya masih menunggu kepolisian yang ingin mengintegrasikan CCTV dengan data kendaraan. "Kepolisian informasinya mau mengintegrasikan, tapi sampai sekarang belum juga. Kita terus berupaya menambah infrastruktur pendukungnya," kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (26/7/2018).

Andri menjelaskan, saat ini DKI memiliki 14 unit CCTV di persimpangan jalan yang dikelola oleh unit pengelola sistem pengendalian lalu lintas (SPLL). Tiga di antaranya memiliki pengeras suara yang bisa menegur langsung pelanggar lalu lintas.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Andri, akan ada tambahan dua CCTV lengkap pengeras suara yang akan dipasang di pelican crossing atau traffic light bagi pengendara kendaraan dan pejalan kaki di kawasan Bundaran HI yang rencananya terbangun sebelum dibongkarnya jembatan penyeberangan orang (JPO) Bundaran HI.

Berdasarkan informasi, pembongkaran JPO dilakukan oleh PT Mass Rapid Transit (MRT) pada Senin, 30 Juli 2018 malam pukul 22.00-04.00 selama empat hari. Nantinya, akan ada rekayasa lalu lintas lantaran pada saat pembongkaran ada penutupan jalur.

"Sebelum pembongkaran, pelican crossing harus ada terlebih dahulu. Ada dua titik berjarak 30 meter dari Bundaran HI. Dari arah utara posisinya di depan Hotel Pullman dan dari arah selatan di depan Hotel Grand Hyatt," tegasnya.

Terkait rekayasa lalu lintas selama pembongkaran JPO, lanjut Andri, kendaraan dari arah utara ke selatan dialihkan ke Jalan Sarinah kiri dan kanan. Kemudian dari arah selatan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol dan Kebon Kacang. Andri berharap agar CCTV dengan pengeras suara di pelican crossing dapat membantu pihak kepolisian segera menerapkan sanksi tilang pelanggar lalu lintas.

Sebab, kesadaran pengguna jalan di Jakarta masih sangat rendah. Hal itu terlihat dari 12 pelican crossing yang ada terlebih dahulu, di antaranya di Jalan Merdeka Barat, Merdeka Selatan, dan Jalan Kebon Sirih. Dimana, pengendara masih ada saja yang melintas meski traffic light berkelir hijau tanda pejalan kaki menyeberang.

"Nanti di pelican crossing bundaran HI akan kita tempatkan petugas. Di luar negeri hampir setiap crosing yang punya aktivitas lalu lintas tinggi harus diberikan crossing. disamping memberikan kesetaraan terhadap kaum difabel, harus ada tombol harus ada pengeras suara. Kami akan pasang bertahap, diprioritaskan di jalan protokol," tegasnya. (bima setiyadi)

12 Titik pelican crossing di Jakarta

1. Istana
2. Patung Kuda
3. Lampu merah Kebon Sirih
4. Sarinah
5. Bundaran HI
6. Blora
7. Sudirman
8. Casablanca
9. Atmajaya
10. Semanggi
11. Menpan, Senopati
12. Patung Obor
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0153 seconds (0.1#10.140)