Mobil Mewah Aset Sitaan dari First Travel Diduga Berkeliaran

Kamis, 19 Juli 2018 - 20:35 WIB
Mobil Mewah Aset Sitaan dari First Travel Diduga Berkeliaran
Mobil Mewah Aset Sitaan dari First Travel Diduga Berkeliaran
A A A
DEPOK - Aset First Travel berupa mobil diduga berkeliaran dan digunakan pihak lain. Padahal seharusnya seluruh aset berada dibawah pengawasan pihak kejaksaan.

Sempat terlihat salah satu barang bukti berupa mobil mewah dikendarai orang lain dan berada di kawasan Jakarta Timur. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban calon Jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah ketika ditemui di Polresta Depok.

“Pada hari Minggu (15/7) malam tim kami melihat mobil Pajero berwarna putih yang disinyalir milik salah satu pemilik First Travel berkeliaran di wilayah Jakarta Timur. Kami jadi bingung dimana sebenarnya fisik barang yang disita tersebut,” ujar Riesqi, Kamis (19/7/2018).

Penemuan fakta itu diketahui ketika timnya melakukan pencarian terhadap sejumlah aset yang dimiliki Andika. Timnya bahkan sempat mengabadikan bukti bahwa mobil sitaan itu sedang berjalan di jalan raya. Sayangnya ketika terus diikuti tiba-tiba menghilang dan tim kehilangan jejak.

“Pengendaranya sadar diikuti. Kami kehilangan jejaknya,” tukasnya. (Baca juga: Aset First Travel Hanya Rp25 Miliar, Jamaah Cuma Dapat Rp200 Ribuan)

Untuk menyelamatkan aset, kuasa hukum jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat Riesqi Rahmadiansyah bersama kuasa hukum dari Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, sudah membentuk tim penyelamat untuk aset.

“Kami memiliki harapan bahwa ada aset yang masih dapat bisa kita kumpulkan dan kami temukan agar dapat disita. Jika nanti ditingkat banding atau kasasi aset tersebut tidak kembali disita untuk negara agar segera digunakan untuk memberangkatkan jamaah,” tegasnya.

Riesqi menambahkan, dalam kasus ini sebenarnya ada dua dimensi permasalahan. Dimensi pertama adalah pencabutan lisensi yang berujung gagal berangkatnya jamaah umrah. Dimensi kedua adalah permasalahan aset yang ada hal aneh terjadi.

“Kami Advokat Pro Rakyat yakin akan meminta Komisi III dan Komisi VIII DPR terlibat. Untuk itu Advokat Pro rakyat sudah bersurat ke Komisi III dan Komisi VIII, tetapi belum ditanggapi,” ungkapnya. (Baca juga: Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar)

Terkait aset tersebut memang kedua belah kuasa hukum, baik dari Andika yang diwakili Wirananda Goemilang dan Muhamad Akbar, sudah bersepakat bersama kuasa hukum jamaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah bersatu untuk mencari dan memperjuangkannya. Baik aset yang sudah disita ataupun belum disita. Sebab ada kekhawatiran ada pihak yang memanfaatkan ini untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Karena kami sudah pegang daftar aset yang dimiliki Andika selama memiliki First Travel selama 9 tahun dan akan kami cocokkan jika nanti kami sudah dapatkan dokumen resmi dari kejaksaan, terkait aset yang sudah disita untuk negara,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4103 seconds (0.1#10.140)