101 Bandit Jalanan di Bekasi Dicokok Polisi Tiga Ditembak

Jum'at, 13 Juli 2018 - 14:43 WIB
101 Bandit Jalanan di Bekasi Dicokok Polisi Tiga Ditembak
101 Bandit Jalanan di Bekasi Dicokok Polisi Tiga Ditembak
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menjaring seratusan diduga pelaku kejahatan jalanan di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi. Razia yang dilakukan kepolisian di 23 kecamatan tersebut dalam upaya peningkatan keamanan menjelang perhelatan akbar Asian Games 2018 pada Agustus mendatang.

"Kami jaring sekitar 101 orang dalam waktu satu pekan, mulai 4 hingga 12 Juli. Mereka kami amankan di 23 Kecamatan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, Jumat (13/7/2018).

Menurut Rizal, seratusan orang yang diamankan itu merupakan pelaku kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat Bekasi.

Untuk menjaring seratusan penjahat itu, pihaknya menerjunkan anggota dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek). Namun, dari seratusan orang yang diamankan tidak semuanya dikenakan sanksi pidana, sebagian ada yang dilakukan pembinaan.

Rinciannya, sebanyak 78 orang dibina dan 23 orang lainnya dikenakan pidana. Dari seratusan yang diamankan, pelaku jambret cukup banyak dan mendominasi pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan.

"Ada tiga pelaku jambret terpaksa kami tembak kakinya, karena aksinya sangat meresahkan," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya kendaraan roda dua sebanyak 11 unit, air soft gun, peluru gotri 33 butir, satu samurai dan dua celurit.

Pelaku yang ditahan rata-rata dikenakan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

"Saat ini, kegiatan razia preman dan pelaku lainnya terus kami gencarkan setiap waktu di beberapa titik rawan terjadi kejahatan di Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno, menambahkan, terdapat beberapa titik wilayah yang dipetekan rawan terjadinya aksi kriminalitas. Saat ini, polisi sudah diintensifkan melakukan pengawasan di wilayah rawan tersebut.

Adapun lokasi itu berada di Stasiun Lemah Abang, simpang Pasirgombong, simpang Jababeka I, simpang Jababeka II, simpang Gemalapik, simpang Taman Sentosa, depan Pasar Serangbaru, depan Pasar Tambun, Asrama Brigif Cikarang Barat, Terminal Kalijaya, depan Pasar Induk Cibitung, dan simpang SGC-pasar tumpa.

Kemudian simpang Gandasuka, Warungbongkok, dan simpang Kota Legenda. Adapun lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat adalah Jalan Sultan Hasanudin depan Pasar Tambun, Jalan Imam Bonjol depan Pasar Induk Cibitung, dan simpang Warungbongkok.

Lalu Simpang asrama Brigif Cikarang Barat, Jalan RE Martadinata depan SGC, Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, dan wilayah Polsek di luar jalur Pantura.

"Di titik ini atau jalan tersebut kerap terjadinya pelanggaran maupun aksi kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat sekitar," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)