Santroni Pabrik di Tangerang, Tujuh Pencuri Gasak Rp1,7 Miliar

Jum'at, 13 Juli 2018 - 01:50 WIB
Santroni Pabrik di Tangerang, Tujuh Pencuri Gasak Rp1,7 Miliar
Santroni Pabrik di Tangerang, Tujuh Pencuri Gasak Rp1,7 Miliar
A A A
TANGERANG - Brankas pabrik PT Joa Industri, di Kampung Kutruk, RT 006/004, Desa Pasir Barat, Jambe, Kabupaten Tangerang, dibobol pencuri. Uang senilai Rp1,7 miliar dari dalam brankas digasak para pelaku.

Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Pol M Sabilul Alif mengatakan, aksi pencurian itu terjadi, pada Kamis 10 Mei 2018 lalu, pelaku berjumlah tujuh orang."Dua dari tujuh pelaku yakni, Jaenudin dan Moh Suripto telah kita tangkap," kata Sabilul, kepada wartawan di Polresta Tangerang, Kamis (12/7/2018).

Sabilul menjelaskan, para perampok ini masuk ke pabrik dengan cara memanjat tembok belakang dan merusak jendela. Di dalam pabrik, pelaku langsung menuju ke bagian tempat penyimpanan uang dan merusak brankas menggunakan linggis.

Paginya, saat para buruh masuk kerja, terlihat jendela gudang produksi dalam keadaan rusak dan terbuka. Merasa curiga, karyawan itu pun melapor ke pengawas produksi pabrik. Para karyawan pun bersama-sama mengecek ke dalam, dan melihat beberapa ruangan sudah berantakan. Termasuk ruang direktur utama.

Tidak hanya atap dan jendela di ruangan produksi yang rusak akibat dijebol, pintu ruangan direktur yang juga menjadi tempat brankas uang rusak."Saat dicek uang yang berada di dalam brankas serta laci meja sudah hilang dicuri pelaku. Total kerugiannya mencapai sebesar Rp1,7 miliar," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Jaenudin, Suripto, Asep, Mulyono, Supri, RT Manta, dan Kandi.

Dalam hitungan beberapa hari, petugas menangkap dua pelaku Jaenudin dan Suripto. Jaenudin diciduk di tempat persembunyiannya, di kawasan Kampung Parigi, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dari keterangan Jaenudin, benar ternyata dia dan sejumlah rekannya yang telah melakukan perampokan di pabrik milik PT Joa Industri itu. Dari hasil rampokan itu, dia mendapat bagian Rp250 juta," katanya.

Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan dua unit mobil, Daihatsu pikap dan Daihatsu Xenia, dua motor matic Honda Beat, HP, dan satu emas batangan seberat 50 kg. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3693 seconds (0.1#10.140)