Ditjen PAS Sebut Bebas Bersyarat Ahok Belum Bisa Dipastikan

Rabu, 11 Juli 2018 - 22:08 WIB
Ditjen PAS Sebut Bebas Bersyarat Ahok Belum Bisa Dipastikan
Ditjen PAS Sebut Bebas Bersyarat Ahok Belum Bisa Dipastikan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM belum bisa memastikan terkait kabar yang menyebutkan bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2018 nanti.

"Belum dapat dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Menurut Ade, belum bisa dipastikannya pembebasan bersyarat Ahok itu lantaran belum adanya usulan yang diajukan oleh Lapas Klas 1 Cipinang. Mengingat, hal itu merupakan usulan yang nantinya akan diproses lebih lanjut oleh pihak Ditjen PAS.

Ade menjelaskan untuk mendapat pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terpidana. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Karena sampai saat ini, Lapas Klas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," tutur Ade.

Dalam proses hukum yang menjeratnya, Ahok dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu. Dia dinilai bersalah telah melakukan perkara penodaan agama.

Disisi lain, terkait vonis itu Ahok pun sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018 lalu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5214 seconds (0.1#10.140)