Batal Tetapkan Paslon Terpilih, KPU Bekasi Tunggu Gugatan di MK

Rabu, 11 Juli 2018 - 10:10 WIB
Batal Tetapkan Paslon Terpilih, KPU Bekasi Tunggu Gugatan di MK
Batal Tetapkan Paslon Terpilih, KPU Bekasi Tunggu Gugatan di MK
A A A
BEKASI - Penetapan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi pada Pilkada Serentak 2018 terpaksa batal untuk diumumkan ke publik oleh KPU Bekasi sesuai jadwal tahapannya, pada tanggal 9-10 Juli 2018 kemarin.

Hal ini karena pihak penyelenggara pilkada di wilayah penyangga ibu kota harus menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), oleh tim paslon nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhi Firdaus dan para paslon di daerah lainnya.

Komisioner KPU Bekasi divisi Sosialisasi dan SDM Nurul Sumarheni mengatakan, penetapan paslon terpilih di Pilwalkot Bekasi 2018 untuk sementara ini masih menunggu proses gugatan di MK.

Setidaknya, sampai pihak kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan PHP ke dalam buku register perkara konstitusi (BEPK) untuk perkara PHP. (Baca Juga: Quick Count Median, Rahmat Effendi-Tri Menang Pilkada Kota Bekasi
"Berdasarkan informasi sementara, proses dari kepaniteraan MK ini akan selesai pada tanggal 23 Juli 2018 mendatang," ujar Nurul melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/7/2018).

Menurut Nurul, setelah proses itu selesai nantinya, Kepaniteraan MK akan mengirim surat kepada KPU terkait hasil dari permohonan PHP yang diajukan, dan diterima dari sejumlah paslon di seluruh daerah.

"Surat yang disampaikan MK itu akan menjadi dasar KPU selaku, penyelenggara Pilkada untuk menetapkan paslon terpilih. Dengan catatan, dalam surat itu tidak ada permohonan PHP dari paslon yang mengikuti Pilkada di daerahnya," jelas Nurul.

Lebih jauh, diakui Nurul, dasar KPU untuk menetapkan paslon terpilih berdasarkan surat MK itu, sesuai dengan SE Mendagri terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang salah satu dokumennya, adalah Surat Keterangan tidak ada Permohonan PHP di MK.

"Jadi, tahapan penetapan Paslon terpilih mengikuti jadwal MK. Dengan demikian, bila tidak ada gugatan selambat-lambatnya 3 hari setelahnya bisa menetapkan paslon terpilih. Namun, bila ada gugatan maka, menunggu keputusan MK," jelas Nurul.

"Adapun proses MK untuk memutus perkara PHP maksimal 14 hari setelah registrasi perkara. Dan selanjutnya, dari hasil itu KPU pun bisa menetapkan paslon terpilih pasca putusan MK paling lambat 3 hari, setelah menerima salinan putusan MK," tandas Nurul.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6260 seconds (0.1#10.140)