Manfaatkan Anak di Bawah Umur, Kawanan Spesial Rumsong Dibekuk

Senin, 09 Juli 2018 - 22:58 WIB
Manfaatkan Anak di Bawah Umur, Kawanan Spesial Rumsong Dibekuk
Manfaatkan Anak di Bawah Umur, Kawanan Spesial Rumsong Dibekuk
A A A
BEKASI - Empat kawanan spesialis rumah kosong (rumsong) di wilayah Kota Bekasi berhasil dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Bantargebang, Minggu 8 Juli 2018 malam.

Ironisnya, satu dari empat tersangka merupakan anak di bawah umur yang diperalat oleh kawanan ini untuk dijadikan pengintai rumah korban sebelum beraksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, empat tersangka yang berhasil diringkus yakni, Mardi (20) Suherman (32), Firmansyah (25) dan Deva yang masih berusia 15 tahun.

"Mereka sudah sering beraksi di wilayah Kota Bekasi, dan kita tangkap setelah melakukan aksinya di rumah korban yang merupakan tetangga mereka sendiri di tempat tinggalnya" ujar Jarius di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (9/7/2018).

Menurut Jarius, kawanan yang merupakan warga Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kabupaten Bekasi ini kerap melakukan aksinya dengan modus menjadikan anak di bawah umur sebagai pengintai rumah korbannya, sebelum beraksi.

"Jadi, sebelum beraksi tersangka di bawah umur disuruh masuk dulu ke rumah korbannya, untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong, dan setelah aman, baru tiga tersangka lainnya masuk guna melancarkan aksinya," kata Jarius.

Lebih jauh, diakui Jarius, dalam setiap keberhasilan aksinya kawanan ini pun langsung menjual barang-barang hasil garapannya untuk kemudian, uangnya pun dibagi-bagi kepada setiap tersangka.

"Hasil pemeriksaan sementara aksi mereka sudah berlangsung empat kali, dan motifnya biasa karena faktor ekonomi. Saat ini kasusnya masih terus kita dalami," ucap Jarius.

Adapun dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, laptop, perhiasan, kamera dan handphone.

Kini akibat perbuatannya, keempat tersangka langsung dijebloskan ke penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

"Sesuai prosedur untuk anak di bawah umur hukumannya kita bedakan, tapi kita lihat saja nanti. Termasuk jeratan pasal lain untuk tiga tersangka yang diduga melakukan pidana ekspoitasi anak di bawah umur," tandas Kasat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6031 seconds (0.1#10.140)