DKI Larang Berjualan Hewan Kurban di Sekitar Equestrian Park Pulomas

Rabu, 04 Juli 2018 - 10:43 WIB
DKI Larang Berjualan Hewan Kurban di Sekitar Equestrian Park Pulomas
DKI Larang Berjualan Hewan Kurban di Sekitar Equestrian Park Pulomas
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 bersama Palempang, yang dihelat pada 18 Agustus-2 September 2018 mendatang. Untuk mendukung kesuksesan pesta olahraga terbesar se Asia itu, Pemprov DKI membuat beberapa perubahan aturan.

Selain aturan ganjil genap, aturan PKL di kawasan Senayan, hingga operasional Delman, Pemprov DKI juga sedikit melakukan perubahan mengenai aturan berdagang hewan kurban di Ibu Kota.

Diketahui, pada bulan Agustus mendatang selain ada perhelatan Asian Games juga ada Hari Raya Idul Adha yang kemungkinan jatuh pada 22 Agustus. Adapaun fokus pengaturan pedagang hewan kurban adalah di sekitar Jakarta Equestrian Park Pulomas yang menjadi venue berkuda Asian Games.

"Telah disepakati bahwa radius 1 km dari Equestrian Park Pulomas dilarang melakukan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan korban. Potensi pada areal tersebut ada 17 lokasi penampungan dan 40 lokasi pemotongan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di Balai Kota, Rabu (4/7/2018).

Sandi mengatakan, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan baru terkait pelaksanaan Asian Games tersebut. Ia pun berharap masyarakat DKI bisa memaklumi, karena aturan ini hanya bersifat sementara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5699 seconds (0.1#10.140)