Siswa Korban Pencabulan Guru di Depok Jalani Rehabilitasi

Selasa, 03 Juli 2018 - 22:13 WIB
Siswa Korban Pencabulan Guru di Depok Jalani Rehabilitasi
Siswa Korban Pencabulan Guru di Depok Jalani Rehabilitasi
A A A
DEPOK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk berkoordinasi terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru SDN di Depok. Diketahui total jumlah korban mencapai 12 orang.

"Total ada 12 anak, yang sudah ditangani dan menjalani rehabilitasi ada delapan anak," kata Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarsi di Depok, Selasa (3/7/2018).

Diakui masih ada beberapa korban yang belum bersedia menjalani rehabilitasi. Pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk merayu korban yang belum bersedia ikut program rehabilitasi. Mengenai pembiayaan akan ditanggung Pemerintah Kota Depok.

"Perkembangan positif yang patut diapresiasi agar korban (pencabulan) tidak menjadi pelaku, karena diperkirakan 70 persen korban bisa saja menjadi pelaku. Seluruh pihak di sini, mau berkoordinasi dengan baik," tukasnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Depok juga telah mengambil langkah dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dasar di Depok untuk membahas mengenai penyuluhan. Tujuannya untuk diberikan pengarahan lebih lanjut.

"Nanti seluruh Kepsek akan dikumpulkan, untuk membahas masalah ini dan juga mengenai penyuluhan bila memang diperlukan di setiap sekolah," paparnya.

Psikolog P2TP2A, Fitri menuturkan, proses penanganan rehabilitasi terhadap delapan anak korban pencabulan dilakukan berbeda-beda. Rehabilitasi dilakukan sesuai pendataan asessment yang telah dilakukan oleh pihaknya.

"Dari delapan anak itu penaganannya berbeda, begitupun juga orang tua. Ada yang mulai dari tanggal 20 Juni treatment dengan ortu dan anak memang kita sebetulnya ingin mengejar soal rehabilitasi itu saat liburan," katanya.

Oknum guru yang melakukan pencabulan pun kini mendekam di sel. Dia masih terus menunggu proses hukum akibat perbuatannya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4835 seconds (0.1#10.140)