Hakim Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Aman Abdurrahman

Jum'at, 22 Juni 2018 - 11:33 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Aman Abdurrahman
Hakim Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Aman Abdurrahman
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Dalam sidang, majelis hakik telah menjatuhkan vonisnya pada Aman dengan hukuman pidana mati.

Hakim Ketua Ahmad Zaini sudah mengetuk palu di sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018) ini. Dalam persidangan, hakim menjatuhkan hukuman mati pada Aman.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar hakim ketua Ahmad Zaini di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap Aman telah menyebarkan teror kepada masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut. Selain itu, Aman juga terbukti telah menghilangkan nyawa dan melukai orang lain. "Akibat bom Thamrin, telah meninggalkan korban luka, dan bom Gereja Samarinda," katanya.

Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum mengaku berpikir-pikir terlebih dahulu menyikapi vonis yang dijatuhkan tersebut kepada kliennya.

Sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran diyakini menjadi dalang sejumlah rencana teror di Indonesia, seperti di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu 24 Mei 2017 malam silam dan di Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Ada dua dakwaan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa hukuman mati. Dakwaan kesatu primer, yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Kemudian dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal yang pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada tahun 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.

Ia juga berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri merupakan petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5012 seconds (0.1#10.140)