Denda Progresif Pelanggar PSBB Transisi Jakarta Dinilai Tidak Efektif

Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:00 WIB
loading...
Denda Progresif Pelanggar PSBB Transisi Jakarta Dinilai Tidak Efektif
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi dengan denda progresif tidak akan efektif. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi dengan denda progresif tidak akan efektif. Hal itu justru memperburuk perekonomian yang tengah merosot saat pandemi ini.

Trubus menjelaskan, denda progresif nantinya akan membebankan pelaku usaha yang akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat. Apalagi pemerintah pusat mengizinkan pelaku usaha beroperasi untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kalau dikenakan denda progresif, pelaku usaha terbebani. Bisa tutup dia dan akhirnya berdampak terhadap karyawan dan daya beli masyarakat berkurang," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (12/8/2020). (Baca: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Sanksi Denda Progresif Diberlakukan)

Trubus sepakat apabila PSBB transisi diperpanjang. Dia pun menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta lebih baik memperketat pengawasan dengan melibatkan masyarakat pada masa PSBB transisi. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan selama PSBB transisi ini belum ketat dan masyarakat tidak dilibatkan sepenuhnya.

"Libatkan masyarakat. Percuma denda sebesar apapun, sanksi pidana saja tidak bisa membuat jera," tegasnya. Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan kembali memperpanjang masa PSBB transisi hingga dua pekan mendatang. Pengawasan dan sanksi denda Fase PSBB transisi ke empat kalinya itu akan diperketat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, perpanjangan PSBB transisi itu lantaran status kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meninggi. PSBB transisi itu sendiri akan berakhir pada Kamis (13/8/2020) besok.

"Diperpanjang selama dua pekan," kata Ariza kepada wartawan, Rabu (12/8/2020). Ariza menjelaskan, dalam masa PSBB transisi nanti, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dan penegakan sanksinya. Termasuk penerapan sanksi denda progresif yang kini masih dibahas aturannya.

"Semua tempat kita awasi. Kalau sekali melanggar kota kenakan denda, dua kali melanggat dendanya dua kali lipat," pungkasnya
Adapun sanksi denda progresif itu masih dibahas dan nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)