Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Rayakan Lebaran Pertama dalam Rutan

Jum'at, 15 Juni 2018 - 16:07 WIB
Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Rayakan Lebaran Pertama dalam Rutan
Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Rayakan Lebaran Pertama dalam Rutan
A A A
DEPOK - Hari Raya Idul Fitri tahun ini dirayakan berbeda oleh Bos First Travel, Andika Surachman. Pasalnya, dia dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan harus mendekam dalam Rutan Kelas II B Depok. Dia pun harus pasrah merayakan bersama ribuan warga binaan lainnya.

Diketahui bahwa Andika divonis 20 tahun dan denda Rp10 miliar karena kasus penipuan 63 ribu jamaah yang gagal berangkat haji dan umrah. Sedangkan Anniesa divonis 18 tahun dan denda Rp10 miliar. Tak hanya keduanya, adik kandung Anniesa yaitu Siti Huraida alias Kiki juga divonis 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Karutan Depok, Sohibur Rachman mengatakan khusus hari ini pihaknya memberikan kesempatan silaturahmi bagi warga binaan. Kunjungan khusus itu dibuka usai Salat Ied, tahanan diperbolehkan berkumpul bersama keluarga.

"Ada sebanyak 1.182 narapidana Rutan Depok pada hari ini akan dikunjungi keluarga. Termasuk tahanan kasus penggelapan tahanan Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan juga akan dikunjungi pihak keluarga seperti narapidana lainnya tidak ada," ujarnya Rutan Kelas II B Depok, Jumat (15/6/2018).

Selain itu ada juga warga binaan yang mendapat remisi. Bahkan ada yang bebas hari ini. "Pemberian remisi dari Dirjen Pas Kemenkumhan RI untuk Rutan Kelas II B Depok ada 370 WBP terdiri dari berbagai kasus besar dengan pengurangan pidana berkisar mulai dari 15 hari dan 1 bulan," tukasnya.

Pemberian remisi diberikan bagi warga binaan yang status narapidana saja. Jika masih berstatus tahanan belum dapat remisi. "Selain itu untuk tahun ini kita membebaskan lima narapidana yang mendapatkan remisi khusus untuk tahun ini," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4319 seconds (0.1#10.140)