Suami Istri Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Terminal Cimone Tangerang

Senin, 11 Juni 2018 - 04:07 WIB
Suami Istri Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Terminal Cimone Tangerang
Suami Istri Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Terminal Cimone Tangerang
A A A
TANGERANG - Tiga sindikat penyebar uang palsu di Kampung Pangodokan, Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibekuk. Masing-masing pelaku diketahui bernama Kokom, Siti Mariyam, dan Kosiin. Ketiganya dibekuk di tempat terpisah, oleh Tim Opsnal Jatanras Polresta Tangerang Kabupaten, pada Jumat 8 Juni 2018.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, aksi penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan Tim Opsnal Jatanras, pada 8 Juni lalu. "Ada informasi dari seseorang, bahwa ada seseorang yang akan menjual uang palsu pecahan Rp100.000, di daerah Pangodokan, Pasar Kemis," ujar Sabilul, kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).

Setelah dilakukan pemantauan, ternyata benar ada transaksi itu. Setelah transaksi, sekira jam 20.30 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap Kokom.

"Ternyata, ibu Kokom, usai menjual uang palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp9.000.000, di rumahnya, Kampung Pangodokan Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," sambung Sabilul.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menambahkan, dari Kokom, tim akhirnya melakukan pengembangan ke Terminal Cimone. "Di sini banyak terjadi or penyedia jasa penukaran uang untuk Lebaran. Di tempat ini, kami berhasil menangkap seorang kawanan pelaku lainnya, bernama Siti Mariyam, pukul 22.15 WIB," terang Wiwin.

Kemudian, Siti Maryam dibawa menuju rumah kontrakan, Perumnas, Cimone dan dilakukan penggeledahan oleh tim. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

"Kemudian dilakukan pengembangan lagi ke wilayah Pasar Anyar Tangerang, dan petugas kembali mengamankan seorang tersangka bernama Kosiin yang merupakan suami Siti Maryam," jelasnya.

Dari tangan Kosiin ini, petugas kembali mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar di dalam saku celana yang digunakannya. "Total barang bukti yang berhasil disita 96 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, diduga palsu. Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mengedarkan Uang Palsu," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5138 seconds (0.1#10.140)