Minta THR Catut Nama Kasatpol PP, ASN Ini Dipolisikan

Minggu, 10 Juni 2018 - 17:08 WIB
Minta THR Catut Nama Kasatpol PP, ASN Ini Dipolisikan
Minta THR Catut Nama Kasatpol PP, ASN Ini Dipolisikan
A A A
BEKASI - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi kembali berulah. Oknum ASN berinisial F (36), staf Bidang Kesiapan Siagaan ini meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di wilayah setempat.

Dalam aksinya, F memalsukan kop surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sekaligus mencatut nama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Hanya saja nama yang dicantumkan salah, seharusnya Kasatpol PP Kota Bekasi bernama Cecep Suherlan, tapi ditulis Dedi Kosnandi.

Tak terima namanya dicatut, Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan bakal melaporkan F ke polisi. Pertimbangan melaporkan F ke polisi atas dasar pemalsuan berkas dan pencemaran nama baik lembaga Satpol PP. Terlebih yang bersangkutan sudah melakukan hal yang sama setiap tahun dan tidak ada perubahan.

”Baru saja saya dapat laporan dari Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP bahwa yang bersangkutan sedang ditangani untuk dibuat berita acara sebagai bahan laporan ke polisi,” ujar Cecep.

Cecep mengaku belum mengetahui kronologis penangkapan F oleh anggotanya. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, F diamankan saat memberi proposal THR ke salah satu perusahaan di wilayah Bekasi Timur pada Jumat (8/6/2018) lalu.Petugas Satpol PP yang mendapat laporan dari perusahaan tersebut kemudian mengeceknya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bekasi Haryono menegaskan, perbuatan anak buahnya yang meminta THR dengan mencatut lembaga Satpol PP telah mencoreng nama baik lembaga pemerintah.

”Sudah kami hukum sejak tahun 2016 lalu, kini berulah lagi. Bikin malu lembaga,” katanya. (Baca juga: Kadis LH DKI Rinci Kejanggalan Surat Permohonan THR dari Sudin)

Haryono mengaku sudah sering memberi pembinaan kepada aparaturnya, terutama kepada F agar bekerja sesuai dengan amanah yang diemban. Namun dari 20 ASN dan sembilan TKK, hanya F yang kerap berulah.

Sebelumnya, F sempat bertugas di Satpol PP sebagai staf biasa. Namun pada 2015 dia dipindahtugaskan ke BPBD pada Bidang Kesiapan Siagaan sebagai staf.

Haryono juga tidak mengetahui alasan F mengajukan proposal THR ke perusahaan, namun dugaan sementara karena kebutuhan ekonomi keluarga. (Baca juga: (Baca: Minta THR ke Pedagang, Polisi Usir Anggota Ormas di Bekasi)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5363 seconds (0.1#10.140)