Pemkot Bekasi Bolehkan PNS Mudik Gunakan Mobil Dinas

Jum'at, 08 Juni 2018 - 17:46 WIB
Pemkot Bekasi Bolehkan PNS Mudik Gunakan Mobil Dinas
Pemkot Bekasi Bolehkan PNS Mudik Gunakan Mobil Dinas
A A A
JAKARTA - Tidak seperti DKI Jakarta, Pemkot Bekasi membolehkan PNS untuk membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Namun Pemkot Bekasi tidak menanggung setiap kerusakan dan kehilangan mobil dinas yang digunakan mudik itu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, pemerintah tidak akan menanggung segala kerusakan kendaraan selama digunakan untuk keperluan mudik. Sebab penggunaan mobil tersebut tidak di luar pekerjaannya sebagai aparatur.

"Peminjaman kendaraan dinas untuk keperluan mudik bukan hal yang baru. Tahun lalu pemerintah daerah juga melakukan hal serupa," katanya. Menurutnya, pegawai yang ingin memakai kendaraan dinas diwajibkan mengisi surat pinjam pakai kendaraan, paling telat H-7 atau Jumat (8/6/2018).

Setelah itu, kata dia, mereka baru bisa menggunakan kendaraan tersebut mulai Rabu 13 Juni 2018 sampai Kamis 21 Juni 2018 atau ketika masuknya para pegawai setelah libur lebaran. Apalagi, jenis kendaraan yang dipinjam tergantung dari pangkat pegawai itu sendiri dilingkungan pemerintah.

Bagi pegawai eselon II, III hingga IV mereka bisa meminjam kendaraan roda empat, sedangkan staf kendaraan dinas roda dua. "Kendaraan hanya boleh digunakan oleh pegawai yang berhak sesuai dengan surat keputusan atau pegawai yang memang mendapat kendaraan dinas," jelasnya.

Dia menjelaskan, setiap pegawai yang ingin menggunakan kendaraan dinas juga harus mendapat izin dari pimpinannya. Misalnya pejabat setingkat eselon II, maka peminjaman tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Namun, apabila peminjam merupakan pejabat eselon III dan IV.

Untuk itu, mereka harus mendapat izin dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tahun lalu jumlah kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kota Bekasi mencapai 959 unit. Biasanya, sekitar 289 unit atau 30 persennya dipinjam pegawai untuk mudik lebaran.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Bekasi, Ferdy menambahkan pihaknya akan kembali mengecek kondisi kendaraan setelah selesai dipakai mudik. Hal ini untuk mengetahui apakah ada kerusakan di bagian fisik setelah dibawa ke kampung halaman pegawai.

"Menjaga kendaraan dinas tetap utuh merupakan tanggung jawab peminjam. Sebab, pemerintah memberikan kelonggaran agar siapapun bisa meminjam kendaraan dinas atas seizin pengguna yang seharusnya," katanya. Namun, kendaraan yang banyak digunakan adalah roda empat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5065 seconds (0.1#10.140)