Pulau D Disegel, DKI Diminta Pikirkan Nasib Pembeli Properti

Kamis, 07 Juni 2018 - 20:01 WIB
Pulau D Disegel, DKI Diminta Pikirkan Nasib Pembeli Properti
Pulau D Disegel, DKI Diminta Pikirkan Nasib Pembeli Properti
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta dapat memikirkan nasib ratusan warga yang telah membeli properti di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta. Apalagi, Pulau D tersebut baru saja disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengaku masih belum dapat memperkirakan kelanjutan dari penyegelan pulau dan bangunan reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI. Apalagi diketahui investasi guna membangun pulau buatan menghabiskan uang banyak.

"Yang menjadi masalah adalah bagaimana nasib pengembang yang sudah berinvestasi. Akankah menunggu Gubernur baru yang pro-reklamasi atau menunggu aturan baru," kata Yayat ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (7/6/2018).

Yayat juga berpesan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar memikirkan juga nasib para pembeli properti di pulau buatan itu.
"Bagaimana dengan masyarakat yang sudah membeli. Apakah akan menuntut pengembang dan kemana pengembang akan mengadu," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan sebanyak 932 bangunan terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal di Pulau Reklamasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3621 seconds (0.1#10.140)