Kuasa Hukum Sebut Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dihentikan Polisi

Rabu, 06 Juni 2018 - 09:22 WIB
Kuasa Hukum Sebut Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dihentikan Polisi
Kuasa Hukum Sebut Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dihentikan Polisi
A A A
JAKARTA - Lama tak terdengar mengenai penyidikan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Keluarga Cendana, Firza Husein, penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menghentikan kasus tersebut.

"Kasus Chat HRS sudah di SP3," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).

Kapitra mengatakan, sebenarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kliennya itu sudah diterbitkan sejak Februari 2018. Namun, ia tidak mengerti alasan penyidik tidak mengumumkan status terbaru terhadap kasus Habib Rizieq yang tengah berada di Arab Saudi itu.

"Iya, kami minta polisi segera umumkan. Kami sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum," kata Kapitra saat dihubungi, Rabu (6/6/2018). (Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Mau Hentikan Kasus Habib Rizieq)

Kapitra mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera mengumumkan SP3 kasus Habib Rizieq, sebagaimana mereka cepat-cepat mengumumkan status tersangka kliennya kepada publik. "Demi kepastian hukum, polisi harus umumkan SP3 kasus chat HRS segera," tegas Kapitra.

Diketahui, dalam kasus dugaan video chat bernuansa pornografi tersebut, Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Baca juga:Habib Rizieq Dijerat Skandal Chat Mesum, Pengamat Nilai Kental Nuansa Politik)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4727 seconds (0.1#10.140)