P21, Polisi Limpahkan Berkas Kasus Anak Ratu Dangdut ke Kejari

Senin, 28 Mei 2018 - 14:56 WIB
P21, Polisi Limpahkan Berkas Kasus Anak Ratu Dangdut ke Kejari
P21, Polisi Limpahkan Berkas Kasus Anak Ratu Dangdut ke Kejari
A A A
JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas kasus anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiyah Zaida dan kekasihnya Muhammad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Pasalnya, berkas kasus penyalahgunaan narkoba itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah pelimpahan tahap dua pada kasus penyalahgunaan narkoba Dhawiya dan kekasihnya, Muhammad, ke Kejari Jakarta Timur sesuai lokasi penangkapannya.

"Dhawiya dan pacarnya kita limpahkan hari ini ke Kejari Jakarta Timur," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Menurut Argo, Kejari Jakarta Timur telah menyatakan berkas kasus Dhawiya itu lengkap atau P21 pada Jumat, 25 Mei 2018. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang buktinya ke Kejari Jakarta Timur. (Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Dhawiya Belum Terbuka
Adapun dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti sabu 0,3 gram dari Muhammad. Sedang dari tangan Dhawiyah, polisi menyita sabu seberat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram atau total sekitar 1 gram plus alat isap sabu bekas pakai.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4689 seconds (0.1#10.140)