Polisi Cokok Penipu Modus Investasi Dolar Palsu

Senin, 21 Mei 2018 - 11:12 WIB
Polisi Cokok Penipu Modus Investasi Dolar Palsu
Polisi Cokok Penipu Modus Investasi Dolar Palsu
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan bermodus investasi menggunakan uang dolar palsu. Keduanya bernama Indra Jaya (38) dan Hendrik Siku (42).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, kedua orang laki-laki yang diringkus itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mata uang dolar Amerika palsu.

Awalnya, tersangka menawarkan kepada korban bahwa akan memberikan investasi di perusahaan milik korban sebesar USD500 ribu dengan syarat kalau korban harus menyerahkan uang terlebih dahulu sejumlah Rp100 juta.

"Setelah korban menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta, sesuai yang diminta oleh para tersangka di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan pada 19 Mei 2018 lalu," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/5/2018).

Selanjutnya, tersangka memberikan satu buah bungkusan warna hitam, yang menurut keterangan tersangka kepada korban, bungkusan tersebut berisi uang sejumlah USD500 ribu.

Namun uang dollar dalam bungkusan itu ternyata palsu. "Ketika korban membuka bungkusan tersebut diketahui bahwa di dalamnya berisi uang dolar palsu," katanya.

Setelah mendapat laporan, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah KTP atas nama Indra Jaya dan KTP atas nama Hendrik Sikku.

Selain itu, dua unit handphone, satu buah tas koper warna hitam, dua lembar uang dollar pecahan USD100, dan satu buah bungkusan plastik warna hitam yang berisi lembaran uang dollar palsu.

Para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0487 seconds (0.1#10.140)