Bawa Sajam ke Satpas SIM Daan Mogot, Sutrisno Dijerat UU Darurat

Minggu, 20 Mei 2018 - 13:28 WIB
Bawa Sajam ke Satpas SIM Daan Mogot, Sutrisno Dijerat UU Darurat
Bawa Sajam ke Satpas SIM Daan Mogot, Sutrisno Dijerat UU Darurat
A A A
Polisi mengamankan Pria H Sutrisno karena membawa senjata tajam jenis badik di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Kini dia pun dijerat Undang-Undang Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepada polisi Sutrisno mengaku membawa badik berbentuk pistol kayu itu untuk menjaga diri semata. Namun, akibat perbutannya dia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun berdasarkan peraturan yang mengatur.

"Karena dia membawa sajam, dia kita kenakan UU Darurat," ujarnya pada wartawan, Minggu (20/5/2018).

Dia menuturkan, Sutrisno berprofesi sebagai seorang tukang ayam potong di kawasan Waleri, Jawa Tengah. Dia datang ke Jakarta dengan maksud memperpanjang SIM yang sudah habis. Sebab, dia pernah tinggal di kawasan Jakarta Selatan.

Saat kejadian dia bermaksud menginap di masjid yang ada di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia diamankan saat keluar dari masjid lantaran gerak-geriknya mencurigakan. Saat didatangi petugas, dia pun membuang tasnya yang berisi badik ke arah masjid karena panik.

"Dia motifnya membawa sajam untuk jaga diri saja," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4690 seconds (0.1#10.140)