Dituding Mesum dengan Kekasih, Pemuda Cikarang Diperas Rp8 Juta

Kamis, 17 Mei 2018 - 23:06 WIB
Dituding Mesum dengan Kekasih, Pemuda Cikarang Diperas Rp8 Juta
Dituding Mesum dengan Kekasih, Pemuda Cikarang Diperas Rp8 Juta
A A A
BEKASI - Seorang pemuda di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi korban pemerasan setelah dituding berbuat asusila bersama kekasihnya. Korban, Khaerul Mu'minin (28) diperas hingga Rp8 juta oleh pelaku yakni, Sardi (38).

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, Sardi ditangkap di rumah istrinya di Dusun Patengong RT 03/02, Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Bahkan, Sardi sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban.

Kasus pemerasan ini terjadi saat Khaerul mendatangi rumah kontrakan kekasihnya di Kampung Leuweung Malang RT 01/03, Desa Pekauman, Cikarang Selatan. Tersangka yang melihat korban masuk ke dalam, langsung menggedor pintu rumah kontrakan kekasih Khaerul.

Saat itu, Sardi menuding korban sedang berbuat asusila di rumah kontrakan tersebut dengan kekasihnya. Korban membantah, namun Sardi mengancam bakal mengarak mereka ke kantor desa tanpa mengenakan pakaian, bila korban tidak memberikan uang Rp8 juta.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban meminta dispensasi.
Alhasil disepakati besaran uangnya Rp3 juta berikut ponsel Samsung J7 seharga Rp3,5 juta milik korban. Awalnya Khaerul menolak ponsel miliknya dirampas, namun karena Sardi kerap menempeleng kepalanya, korban akhirnya pasrah.

Saat itu, uang yang diberikan Khaerul juga hanya Rp1,4 juta, sementara sisanya diberikan beberapa hari kemudian. "Pelaku setuju akhirnya uang Rp1,4 juta berikut ponsel korban dibawa tersangka Sardi," ungkapnya.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan, tiga hari kemudian atau pada Jumat, 4 Mei 2018 malam lalu, Sardi kembali mendatangi rumah kontrakan saksi untuk menagih sisa uang Rp1,6 juta tersebut. Sayangnya, saksi dan korban tidak ada di tempat, sehingga Sardi pulang dengan tangan hampa.

"Saat saksi pulang ke rumah kontrakannya, dia diberitahu oleh tetangganya bahwa ada orang yang mencarinya untuk menagih utang," paparnya. Merasa tidak nyaman, korban dan saksi kemudian melapor ke polsek.

Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas Sardi. Awalnya, polisi mendatangi rumah pelaku di daerah Cikarang.

Namun dia tidak ada di tempat. Anggota mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Karawang. Tim bergerak ke sana untuk menangkapnya. Kepada polisi, Sardi mengaku harta benda korban telah raib digunakan untuk bermain perempuan.

Bahkan ponsel korban juga telah dijual ke rekannya dengan harga Rp800.000. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang bakal dihukum penjara maksimal sembilan tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5237 seconds (0.1#10.140)