Pemprov DKI Imbau Guru Tak Bawa Mobil ke Sekolah

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:03 WIB
loading...
Pemprov DKI Imbau Guru Tak Bawa Mobil ke Sekolah
Insiden mobil guru tak sengaja menabrak siswa terjadi SMPN 88 Jakarta Barat pada 11 Januari 2024. Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada guru maupun pegawai tidak membawa mobil ke sekolah. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada guru maupun pegawai di lingkungan sekolah tidak membawa mobil pribadi. Imbauan ini menyusul insiden seorang guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024 silam. Akibatnya satu korban mengalami luka hingga harus menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

"Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit, ya jangan bawa mobil," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo, Senin (21/1/2024).

Purwosusilo menyebutkan imbauan larangan membawa mobil bagi guru tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.



"Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas (belajar) anak," katanya.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan layanan transportasi umum seperti bus sekolah dan Mikro Trans yang gratis maupun Transjakarta. Ia meminta masing-masing sekolah untuk memastikan tidak ada lagi guru yang membawa mobil pribadi ke sekolah.

"Silakan saja diatur sekolah masing-masing, (jangan sampai) ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu," katanya.

Untuk diketahui, tiga siswi SMPN 88 Jakarta Barat sedang berteduh di pos keamanan untuk menunggu hujan reda pada Kamis (11/1/2024). Tiba-tiba ada seorang oknum guru memundurkan mobil yang terparkir di halaman sekolah menabrak ketiganya.



Akibat kecelakaan itu, satu pelajar mengalami luka memar, sedangkan dua lainnya mengeluhkan nyeri di bagian perut. Tragedi nahas tersebut membuat korban ada yang harus menjalani operasi di rumah sakit karena kantong kemihnya mengalami pendarahan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)