Melawan dengan Gancu, Dua Bandit Jalanan Ditembak Polisi

Selasa, 08 Mei 2018 - 19:13 WIB
Melawan dengan Gancu, Dua Bandit Jalanan Ditembak Polisi
Melawan dengan Gancu, Dua Bandit Jalanan Ditembak Polisi
A A A
JAKARTA - Dua penjahat jalanan yakni, Zulfiqar Andirossa (19), dan Dedi Supriadi (23) ditembak petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Keduanya merupakan penjambret yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Jakarta.

Kapolsek Taman Sari AKBP Rully Indra mengatakan, tindakan tegas terhadap dua pelaku terpaksa dilakukan karena mereka melawan saat akan ditangkap di Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa (8/5/2018) dini hari."Mereka melawan menggunakan gancu (pemecah es balok),” kata Rully Indra kepada wartawan pada Selasa (8/5/2018).

Rully menuturkan, sejauh ini pihaknya mencatat sudah lima korban melaporkan kejadian penjambretan yang dilakukan keduanya. Memanfaatkan jalan yang lengang keduanya beraksi menggunakan gancu. Beberapa korbannya bahkan terluka akibat sabetan pelaku.

Termasuk Kasubnit Buser Polsek Metro Taman Sari, AKP Antonius yang sempat mendapatkan serangan dari pelaku. Kepala Anton nyaris tersambar gancu ketika membekuk pelaku, padahal kala itu dua letusan peluru telah dikeluarkan.

Tak hanya Taman Sari, para pelaku juga remaja asal Indramayu ini juga beraksi di beberapa lokasi lain, seperti Tanjung Duren, Tambora, Penjaringan, hingga Sawah Besar. “Kebanyakan korbannya merupakan wanita, dengan rentan waktu dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, AKP Rango Siregar menambahkan terungkapnya kasus itu ketika petugas yang melakukan patroli mendengar teriakan wanita RTY (28) meminta tolong di Jalan Gajah Mada usai mengambil uang di ATM. Rupanya tas milik korban dijambret para pelaku.

Petugas pun melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang menngendarai sepeda motor Scoppy. Letusan pistol terdengar meminta keduanya menyerah. “Mereka belum menepi sebelum anggota kami menabraknya,” ucap Ranggo.

Bukannya menyerah, para pelaku kemudian membalas mengacungkan gancu hingga menyerempet rambut Antonius. Polisi membalas dengan tembakan di kaki untuk melumpuhkan.

Ranggo menambahkan keduanya diketahui telah beraksi lebih dari sembilan bulan. Selama itu pula pelaku tercatat sudah menghimpun lebih dari Rp50 juta selama beraksi. Akibat perbuatannya, Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4420 seconds (0.1#10.140)