Cari Modal Buat Lebaran di Kampung, Residivis Bobol Rumah Kosong

Selasa, 08 Mei 2018 - 13:06 WIB
Cari Modal Buat Lebaran di Kampung, Residivis Bobol Rumah Kosong
Cari Modal Buat Lebaran di Kampung, Residivis Bobol Rumah Kosong
A A A
JAKARTA - Bermodal lebaran di kampungnya, residivis kawakan, TH (40) nekat menyisir pemukiman Jakarta. Bermodal beragam kunci, pelaku mencari rumah kosong untuk dicuri.

Aksi TH kandas usai polisi mengamankan saat hendak mencuri di Jalan Asem Raya Rt. 006 / 07, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (7/5/2018). TH tak berkutik usai polisi meletuskan pistolnya ke betis pelaku.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menelusuri laporan pencurian yang terjadi Rabu 11 April 2018 lalu. Kala itu rumah Romli dibobol oleh TH.

Berbekal olah TKP dan saksi mata, polisi kemudian memburu TH yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. “Beragam kasus sudah dilakukan pelaku, ia memanfaatkan lengahnya pengawasan untuk mencuri dan mengambil sejumlah barang berharga,” ucap Marbun ketika dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiharto mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya mencurigai tentang TH yang tengah mondar mandir di kawasan pemukiman.

Setelah memeriksa berkas lama, polisi kemudian menggeledah dan menemukan dua plastik besar dan beberapa kunci yang digunakan untuk masuk rumah.

“Sedikitnya ada delapan lokasi yang dijadikan bahan pencurian,” ucap Bambang yang mengatakan pelaku sempat mencuri emas, dan beberapa barang elektronik.

Bambang melanjutkan, pihaknya terpaksa melakukan tindak tegas terukur usai TH mencoba melawan saat diminta menunjukan barang curian. Kala itu, TH mencuri pistol dan berusaha meletuskannya. “Kami langsung membalasnya,” ucap Bambang.

Kepada penyidik, pria asal Lampung mengaku nekat mencuri untuk lebaran nanti. Bermodal pengalamanya saat dipenjara dan berbincang sesama napi.

TH kemudian menyisir rumah rumah dan membobol pintu dan jendela. “Buat modal saat mudik nanti bang,” jawab TJ kepada penyidik saat disinggung alasannya mencuri.

Kini akibat perbuatanya, selain harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kramat Djati, TH terancam hukuman penjara tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5885 seconds (0.1#10.140)