Polda Metro Jaya Belum Mau Hentikan Kasus Habib Rizieq

Selasa, 08 Mei 2018 - 09:34 WIB
Polda Metro Jaya Belum Mau Hentikan Kasus Habib Rizieq
Polda Metro Jaya Belum Mau Hentikan Kasus Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum memutuskan kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Apakah kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq terus berjalan atau diberhentikan seperti kasus yang ditangani Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono akan menanyakan kasus habib Rizieq kepada pihak penyidik. Pasalnya, kata dia, yang menangani kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein adalah penyidik.

"Nanti saya tanyakan (penyidik) sudah sejauh mana kasusnya," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018). (Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq)

Argo mengatakan, walaupun kasus Habib Rizieq di Polda Jawa Barat sudah dihentikan, tetapi Polda Metro Jaya belum mau meniru hal tersebut. Dia juga mengatakan, hingga saat ini polisi belum mengetahui, kapan Habib Rizieq pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

"Belum ada informasi ya sejauh ini," katanya. (Baca Juga: Polda Jabar SP3 Rizieq, PA 212: Semoga Kasus di Polda Metro Dihentikan)

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden I RI Soekarno dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut dikeluarkan karena penyidik tak menemukan cukup bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, membenarkan penghentian penyidikan terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq. "Iya (dihentikan) karena tidak cukup bukti," kata Umar melalui hubungan ponsel, Jumat 4 Mei 2018.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5291 seconds (0.1#10.140)