Panitia Minta Damai, Pusdikham UHAMKA: Jangan Halangi Proses Hukum

Senin, 07 Mei 2018 - 08:35 WIB
Panitia Minta Damai, Pusdikham UHAMKA: Jangan Halangi Proses Hukum
Panitia Minta Damai, Pusdikham UHAMKA: Jangan Halangi Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Panitia pembagian sembako maut di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 28 April 2018 meminta agar kasus yang menewaskan dua bocah itu diselesaikan secara kekeluargaan. Direktur Pusdikham UHAMKA Maneger Nasution menanggapi permintaan damai itu.

Menurut Maneger Nasution, walaupun panitia meminta damai dengan pihak keluarga soal kematian dua bocah itu, tap[i proses hukum harus tetap berjalan. Pasalnya, kata dia, perdamaian itu tidak boleh menghalangi apalagi menghilangkan proses hukum soal kematian anak tersebut.

"Untuk itu mendorong dan mendukung Polri mengungkap penyebab kematian dua anak berinisial MJ dan AR di kawasan Monas, Jakarta Pusat, saat peristiwa apa yang mereka sebut sebagai bagi-bagi sembako 28 April 2018 secara profesional, mandiri, dan transaparan," kata Maneger kepada SINDOnews, Senin (7/5/2018).

Dia menambahkan, polisi harus mengungkap motif acara dan meminta pertanggungjawaban penyelenggara acara tersebut. (Baca Juga: Panitia Minta Tragedi Monas Diselesaikan secara Kekeluargaan
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mendorong kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan izin acara dan dugaan penyalahgunaan lambang DKI dalam acara tersebut. (Baca Juga: Janji Usut Tuntas, Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Wakapolri
"Menyampaikan hasil investigasi secara terbuka ke publik tentang penyebab kematian dua anak tersebut sehingga publik khususnya keluarga tahu penyebab kematian anggota keluarganya rights to know," katanya. (Baca Juga: Tragedi di Monas, KPAI: Kami Masih Lakukan Penyidikan(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3850 seconds (0.1#10.140)